JABODETABEK
Berdiri 25 Tahun, Bangunan Liar di Tanah Abang Akhirnya Dibongkar
AKTUALITAS.ID – Petugas gabungan menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Bangunan yang telah berdiri sekitar 25 tahun tersebut dibongkar untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus menata kawasan.
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para penghuni.
“Hari ini, kita tertibkan tujuh bangunan liar. Status bangunan mereka berada di atas saluran dan sudah lama di lokasi, sekitar 25 tahun,” ujar Dwiarti di sela kegiatan penertiban.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran, pemerintah telah melayangkan SP1, SP2, SP3, hingga surat perintah pembongkaran. Untuk mempercepat proses, petugas mengerahkan satu unit alat berat. Pemerintah juga menawarkan relokasi ke rumah susun bagi warga yang terdampak penertiban.
Menurut Dwiarti, bangunan liar tersebut dihuni oleh warga ber-KTP DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta. Keberadaan bangunan bermula dari satu oknum yang mendirikan bangunan di atas saluran air, kemudian membangun sejumlah unit lain yang disewakan.
“Keberadaan bangunan ini berawal dari satu oknum yang membangun di atas saluran, kemudian yang bersangkutan membuat beberapa bangunan lainnya dan dikontrakkan,” paparnya.
Dalam proses penertiban, pemerintah mengevakuasi seorang warga yang mengalami patah kaki ke rumah sakit menggunakan ambulans. “Kita kerahkan satu ambulans untuk ungsikan warga tersebut ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan,” lanjut Dwiarti.
Setelah pembongkaran rampung, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang akan melakukan pengerukan saluran air dan menata kembali lokasi bekas bangunan liar. “Nanti akan dilakukan pengerukan dan penataan di lokasi tersebut. Kita akan kembalikan fungsinya,” tuturnya.
Ketua RW 09 Kampung Bali Akmam mengungkapkan, bangunan liar tersebut telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi CRM. Ia menyebut bangunan itu dihuni tujuh kepala keluarga dengan total 14 jiwa.
“Ini memang bangunan liar sudah lama berdiri di atas saluran, dan warga di sini tidak keberatan bangunan liar ini dibongkar,” ungkap Akmam.
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, Polri, TNI, petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Abang. Turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogi dan Lurah Kampung Bali Musa.
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu