NASIONAL
Yusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga fondasi utama dalam menjaga demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia. Ketiga unsur tersebut dinilai saling melengkapi agar kehidupan berbangsa tetap berjalan dalam koridor keadilan, persatuan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
“Bahasa itu adalah bahasa yang kita gunakan sehari hari, bahasa adat istiadat, dan peradaban kita. Tapi sudah lama kita tidak menggunakan bahasa bahasa itu sebagai bahasa akademik yang dipergunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujar Yusril dalam kuliah umum bertema Bingkai Nilai Nilai Kearifan Lokal Menuju Insan Emas: Merawat Demokrasi dan Supremasi Hukum di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Selasa (7/7/2026).
Ia mencontohkan masyarakat akan mengalami kesulitan apabila harus menyampaikan materi perkuliahan menggunakan bahasa daerah seperti Sunda, Jawa, Bugis, ataupun Madura. Kondisi tersebut menunjukkan fungsi bahasa daerah masih dominan sebagai alat komunikasi sosial dan budaya.
Terkait kehidupan bernegara, Yusril menilai agama memiliki peran penting sebagai sumber moral dan etika. Dalam pandangannya, demokrasi tidak cukup hanya bertumpu pada konstitusi dan mekanisme politik, melainkan juga memerlukan nilai moral sebagai penuntun dalam penyelenggaraan negara.
“Agama mengajarkan kita bijak, mengajarkan kita lurus, dan memberikan landasan kepada etika. Kita tidak mungkin melupakan dasar etik yang sesungguhnya kita temukan di dalam agama agama yang kita yakini dan hidup di tanah air kita ini,” katanya.
Yusril kemudian mengulas proses panjang perumusan dasar negara menjelang kemerdekaan Indonesia. Dirinya menjelaskan para pendiri bangsa sempat memperdebatkan konsep negara sekuler, negara Islam, hingga akhirnya mencapai kesepakatan politik melalui Piagam Jakarta sebelum rumusannya disempurnakan pada 18 Agustus 1945 demi menjaga persatuan nasional.
Saat menjelaskan Piagam Jakarta, Yusril menyampaikan pandangan hukumnya mengenai frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya”.
Menurutnya, rumusan tersebut merupakan perintah kepada negara untuk menjamin pelaksanaan syariat bagi umat Islam, bukan membebankan kewajiban itu kepada warga negara secara individual.
“Kalau kata kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, yang wajib menjalankan syariat Islam itu bukan pemeluknya, tapi negara yang wajib menjalankan syariat Islam itu bagi pemeluk pemeluknya,” ucapnya.
Dirinya juga menyinggung perdebatan pemikiran antara Presiden pertama RI Soekarno dan Mohammad Natsir mengenai hubungan agama dan negara.
“Kedua tokoh tersebut sering dipahami secara keliru dalam perjalanan sejarah Indonesia,” bebernya.
Selain itu dirinya menjelaskan Soekarno tidak pernah menghendaki negara sekuler. Di sisi lain, Mohammad Natsir juga tidak menginginkan negara teokrasi. Keduanya sama sama menerima prinsip demokrasi dengan tetap menempatkan nilai ketuhanan sebagai pijakan moral dalam penyelenggaraan negara.
“Nilai nilai, norma norma etik yang bersifat universal, itulah yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara,” tutur Yusril.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU