RIAU
Polisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 500 gram atau setengah kilogram seorang pria berinisial DP (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu dini hari (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun II Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi, petugas menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 500 gram, satu bal plastik klip bening, timbangan digital, sendok sabu yang dibuat dari pipa paralon, serta satu telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU H. Alex Sinaga.
Meski pada pagi harinya jajaran Polres Pelalawan bersiap mengikuti upacara Hari Bhayangkara, tim tetap bergerak melakukan operasi hingga ke wilayah pedesaan.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Alex Sinaga, Jumat (3/7/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik hijau berisi tujuh paket sabu serta sebuah bungkus rokok yang menyimpan 13 paket sabu lainnya. Seluruh barang bukti kemudian ditimbang dengan total berat sekitar setengah kilogram.
Menurut Alex, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka baru sekitar satu tahun bebas dari penjara dalam perkara narkotika. Kepada penyidik, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS yang diduga berada di Pekanbaru.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.
Dirinya memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir semata. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus jaringan di atasnya.
“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus mengembangkan perkara ini agar jaringan di balik peredaran sabu tersebut dapat diungkap,” tutur Alex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Pelalawan dan sekitarnya. (M.Said)
-
RAGAM03/07/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Indonesia Tak Akan Maju Tanpa Pendidikan dan Kesehatan Merata
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
POLITIK03/07/2026 07:00 WIBPKB Soroti Anggota DKPP Ikut Helikopter KPU
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
NASIONAL03/07/2026 00:00 WIBBupati Langkat Dikabarkan Diamankan KPK Saat Hadiri Acara APKASI
-
OTOTEK03/07/2026 15:30 WIBApple Siapkan iPad Pro dan MacBook Pro Baru dengan Prosesor M7