Connect with us

NASIONAL

PAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi,

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menegaskan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, menekankan bahwa tujuan utama perampasan aset harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, yakni sebagai sarana pemulihan kerugian negara dan pemberantasan kejahatan, bukan untuk membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Perampasan aset ini harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan yang ada pada hari ini,” tegas Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme kontrol yang memadai, potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dapat muncul dan mengancam prinsip keadilan hukum.

Karena itu, Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap sejumlah aspek penting dalam penyusunan RUU, mulai dari standar pembuktian, prosedur penyitaan aset, hingga mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

PAN juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan korban baru akibat kesalahan prosedur. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dinilai wajib mendapat jaminan hukum yang tegas.

“Jangan sampai terjadi salah sita. Masyarakat yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan dalam koridor hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain persoalan penyitaan, DPR turut menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara. Menurut Slamet, tata kelola yang akuntabel menjadi syarat mutlak agar aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“DPR akan terus mengawal agar RUU Perampasan Aset tetap objektif, berkeadilan, dan mampu melindungi kepentingan negara sekaligus hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Lead SEO: Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali memanas di DPR RI. Fraksi PAN melalui Slamet Ariyadi menegaskan bahwa perampasan aset harus berlandaskan hukum, bukan kekuasaan, serta meminta pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kasus salah sita (Mun)

TRENDING

Exit mobile version