Connect with us

JABODETABEK

ICW Bongkar Dugaan Hilangnya Pasal Krusial dari RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin memanas. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan konsep illicit enrichment atau perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya wajib dimasukkan ke dalam regulasi tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menilai keberadaan pasal tentang kekayaan tak wajar bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi inti dari semangat RUU Perampasan Aset.

“Perlu atau tidak, ICW menjawab perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Ibrahim, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, pejabat publik yang memiliki kekayaan jauh melebihi pendapatan resmi dan tidak mampu menjelaskan sumbernya patut dicurigai memperoleh harta dari hasil tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

Ibrahim bahkan menyebut pasal tersebut pernah tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah tahun 2023. Namun, ia menduga ketentuan itu tidak lagi muncul dalam draf yang beredar dari DPR pada Juli 2026.

“Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya,” tegasnya.

ICW juga menyoroti keberadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selama ini menjadi instrumen pengawasan kekayaan pejabat. Menurut Ibrahim, keberadaan LHKPN akan kehilangan makna jika tidak dibarengi mekanisme hukum untuk memeriksa kekayaan yang tidak masuk akal.

“Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan konsep illicit enrichment bukan berkaitan dengan pemidanaan seseorang secara otomatis. Pasal tersebut hanya mengatur mekanisme perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, sementara dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

ICW juga meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan kewenangan. Mulai dari penentuan subjek hukum, parameter kekayaan yang dianggap tidak wajar, hingga mekanisme pembuktian harus ditulis secara jelas dalam undang-undang.

“Subjek, parameter, dan beban pembuktiannya harus jelas di dalam pasal, tidak diserahkan pada tafsir hakim,” ujar Ibrahim.

Selain itu, setiap tindakan penyitaan maupun pemblokiran aset harus berada di bawah pengawasan pengadilan untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Meski mendapat dukungan dari kelompok antikorupsi, konsep illicit enrichment juga menghadapi penolakan.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menilai penerapan konsep tersebut berpotensi memperburuk citra pejabat publik. Ia juga mempertanyakan ukuran yang digunakan untuk menentukan peningkatan kekayaan seseorang.

Menurutnya, meski konsep tersebut tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tidak ada kewajiban bagi setiap negara untuk mengadopsinya menjadi hukum nasional.

Penolakan serupa datang dari Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK). Mereka mengkhawatirkan konsep illicit enrichment dapat menggeser asas praduga tidak bersalah dan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia.

Kritik lainnya adalah kekhawatiran bahwa aturan tersebut tidak hanya diterapkan kepada pejabat publik, tetapi juga dapat meluas ke kalangan pengusaha maupun lawan politik.

RUU Perampasan Aset memiliki perjalanan panjang. Gagasan pembentukannya telah digodok sejak 2008 dan bahkan menjadi bagian dari janji politik dalam agenda Nawa Cita era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pada 2023, pemerintah resmi menyerahkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR. Namun hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, pembahasannya tak kunjung dilakukan.

Setelah DPR periode berikutnya terbentuk, rancangan tersebut justru diambil alih menjadi inisiatif DPR sehingga penyusunan draf dan naskah akademik kembali dimulai dari awal.

Kini, menjelang target pengesahan pada 15 Desember mendatang, pasal mengenai illicit enrichment menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Aktivis antikorupsi mendesak agar ketentuan itu dipertahankan, sementara sebagian kalangan hukum meminta agar konsep tersebut ditolak demi menjaga prinsip-prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia.

Pertarungan gagasan tentang “kekayaan tak wajar” diprediksi akan menjadi salah satu penentu arah RUU Perampasan Aset, sekaligus menguji keseriusan negara dalam memburu harta yang diduga berasal dari praktik korupsi. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version