NASIONAL
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rawan Dibajak Jadi Alat Gebuk Lawan Politik
AKTUALITAS.ID – Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membunyikan alarm keras: tanpa kehati-hatian, instrumen ini rentan menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan. Alih-alih mengembalikan kerugian negara, aturan ini kerap tersandung krisis kelembagaan dan rentan dibajak menjadi alat politisasi kekuasaan.
Fakta di lapangan menunjukkan kegagalan serupa di berbagai negara. Di Ukraina dan Moldova, efektivitas lembaga pengelola aset sangat terbatas dan malah membuka celah penyalahgunaan wewenang. Lebih parah lagi di Tunisia dan Kazakhstan, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa sebagai instrumen politik untuk menyasar lawan politik dan menata ulang oligarki.
Menurut kajian tersebut, setidaknya ada tiga alasan utama kebijakan ini berpotensi gagal di negara berkembang: krisis kapasitas struktural (korupsi birokrasi), ancaman politisasi rezim untuk memberangus oposisi, dan rusaknya iklim investasi akibat runtuhnya kepastian hukum.
“Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh. Penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD NRI Tahun 1945,” tegas laporan tersebut.
Konstitusi secara tegas melindungi harta benda setiap warga negara dari pengambilalihan secara sewenang-wenang. Karena itu, RUU ini wajib merumuskan batas dan syarat luar biasa terkait skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB). Setiap tindakan penyitaan harus berada di bawah kontrol pengadilan yang independen demi menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan hak asasi warga negara. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 11:00 WIBDoli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik
-
NUSANTARA19/10/2026 11:00 WIBBMKG Ingat Puncak Musim Hujan Bisa Datang Lebih Ekstrem
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 11:00 WIBPDI Perjuna Desak Moratorium Hutan untuk Mencegah Karhutla
-
NUSANTARA19/10/2026 12:30 WIBBocah Berkebutuhan Khusus Disiksa Sampai Mati di Teras Rumah Sendiri