PAPUA TENGAH
Lolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara merespons temuan telak Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. KPU memastikan putusan yang menelanjangi polemik syarat pendidikan wapres tersebut tidak akan menguap begitu saja dan bakal menjadi rujukan perombakan regulasi.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, seluruh putusan lembaga peradilan, terutama MK, mutlak dijadikan landasan oleh KPU. Temuan ini akan dieksekusi sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis,” ujar Idham kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Tidak hanya di ranah penyelenggara pemilu, Idham juga melempar bola panas ini ke Senayan. Ia meyakini DPR dan pemerintah yang saat ini tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mendalami temuan MK tersebut untuk menutup celah hukum persyaratan calon pemimpin negara.
Polemik ini memanas usai MK membongkar fakta administratif dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan bahwa certificate of attendance yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan SMA Gibran di luar negeri hanyalah surat keterangan kehadiran perkuliahan, bukan tanda bukti kelulusan.
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran,” tegas Arsul Sani.
Meski cacat pembuktian ijazah terungkap jelas di persidangan, MK memilih tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir berdalih bahwa mahkamah tidak berwenang membatalkan keterpilihan Gibran maupun menilai keabsahan syarat pencalonan, dan melemparkan tanggung jawab tersebut sebagai ranah kewenangan lembaga lain.
Kini, dengan penolakan MK untuk mengeksekusi temuannya sendiri, mata publik tertuju pada langkah konkret KPU dan DPR agar kelonggaran verifikasi administrasi serupa tidak kembali lolos pada kontestasi politik selanjutnya. (Bowo/Mun)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
EKBIS07/10/2026 10:00 WIBMenkop Gaspol Koperasi Merah Putih di Danau Toba
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
-
EKBIS07/10/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,28% ke 6.210