POLITIK
MK Tolak Jabatan DPRD Diperpanjang DPRD 2031
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Dalam putusan terbaru, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pukulan bagi upaya mengubah masa jabatan anggota DPRD yang sebelumnya diajukan untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan pasca-pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan norma yang digugat para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan.
“Norma yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” kata Saldi saat membacakan Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Para pemohon yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, dinilai tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan.
MK menilai hak akademik maupun hak politik para pemohon tidak terganggu oleh keberadaan Pasal 318 ayat (4) serta Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang menjadi objek gugatan.
Tak hanya soal legal standing, MK juga berpandangan pengajuan perkara tersebut masih terlalu dini atau prematur. Alasannya, pemerintah dan DPR saat ini masih dalam proses menyusun perubahan sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Menurut majelis hakim, berbagai norma transisi yang terdampak putusan tersebut masih dalam tahap perumusan oleh pembentuk undang-undang sehingga belum tepat untuk diuji konstitusionalitasnya saat ini.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031.
Permohonan itu muncul karena secara normatif masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, sedangkan Pemilu daerah berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2031. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah selama masa transisi.
Namun, MK menegaskan persoalan tersebut masih menjadi ranah pembentuk undang-undang yang tengah menyusun desain aturan baru pasca-perubahan sistem pemilu.
Dengan putusan ini, wacana perpanjangan otomatis masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 belum memperoleh dasar hukum baru. Nasib pengaturan masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD 2024 dan penyelenggaraan Pemilu lokal 2031 kini sepenuhnya bergantung pada proses revisi undang-undang yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa perubahan masa jabatan lembaga politik tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar konstitusional yang kuat serta kepentingan hukum yang nyata dari pihak yang mengajukan gugatan. ** (Bowo/Mun)**
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
-
POLITIK29/10/2026 13:00 WIBPKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
POLITIK29/10/2026 14:00 WIBSufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR
-
NUSANTARA29/10/2026 12:30 WIBErupsi 29 Kali, Gunung Semeru Siaga Level III
-
EKBIS29/10/2026 13:30 WIBTeh Botol Sosro Investigasi Video Viral Dugaan Produk Berisi Sabun