POLITIK
PKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
AKTUALITAS.ID – Wacana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memicu perdebatan di parlemen. Fraksi PKB menilai pembentukan tim seleksi sebaiknya menunggu hingga revisi Undang-Undang Pemilu selesai dibahas dan resmi disahkan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan proses seleksi penyelenggara pemilu tidak bisa dilepaskan dari arah politik hukum yang sedang dirumuskan dalam RUU Pemilu. Karena itu, pembentukan Pansel saat aturan dasarnya masih dibahas dinilai belum ideal.
“Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu,” kata Khozin, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu berpotensi mengubah sejumlah aspek penting, termasuk komposisi kelembagaan penyelenggara pemilu. Saat ini muncul wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari tujuh menjadi sembilan orang.
Jika perubahan itu benar-benar disepakati dalam revisi undang-undang, maka proses seleksi yang dilakukan menggunakan aturan lama dikhawatirkan harus disesuaikan kembali.
Pansel sendiri memiliki peran strategis dalam mencari dan menyaring calon anggota KPU, Bawaslu, serta DKPP menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode saat ini pada April 2027.
Nama-nama yang lolos seleksi nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih menjadi komisioner periode 2027-2032.
Meski mengusulkan penundaan pembentukan Pansel, Khozin memastikan hal itu tidak otomatis memperpanjang masa jabatan komisioner yang saat ini masih menjabat.
“Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengungkapkan pemerintah sebenarnya memiliki sejumlah opsi agar proses pergantian penyelenggara pemilu tetap berjalan meski revisi UU Pemilu belum rampung.
Skenario pertama, pemerintah dapat membentuk Pansel dengan merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku saat ini. Namun hasil seleksi baru diserahkan ke DPR setelah revisi UU selesai dibahas.
Skenario kedua, pemerintah menunggu hingga RUU Pemilu disahkan terlebih dahulu sehingga seluruh tahapan rekrutmen mengacu pada regulasi baru.
Namun Rifqi mengingatkan kedua opsi tersebut masih dapat berubah. Sebab hasil akhir revisi UU Pemilu berpotensi mengubah struktur maupun tahapan penyelenggaraan pemilu secara signifikan.
Karena itu, ia menilai belum dibentuknya Pansel hingga saat ini masih dapat dipahami sebagai bagian dari masa transisi politik dan legislasi yang sedang berlangsung.
“Belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas,” kata Rifqi.
Perdebatan soal waktu pembentukan Pansel semakin penting mengingat KPU dan Bawaslu akan menjadi aktor utama dalam menyiapkan desain pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan revisi UU Pemilu yang masih berjalan, arah rekrutmen komisioner baru kini ikut bergantung pada hasil pembahasan politik di Senayan. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
-
NUSANTARA29/10/2026 11:30 WIBRibuan Rumah Terendam Banjir di Medan
-
POLITIK29/10/2026 13:00 WIBPKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
POLITIK29/10/2026 14:00 WIBSufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR
-
DUNIA29/10/2026 12:00 WIBMalaysia Mau Minta Kompensasi Kabut Asap ke RI
-
NUSANTARA29/10/2026 12:30 WIBErupsi 29 Kali, Gunung Semeru Siaga Level III