Connect with us

POLITIK

Menko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu

Aktualitas.id -

Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memanas. PDIP secara terang-terangan menolak jika revisi aturan pemilu diserahkan menjadi usul inisiatif pemerintah. Pernyataan keras itu langsung direspons Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan pemerintah memilih “pasif”.

Ketegangan muncul setelah Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menilai menyerahkan RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja mempertaruhkan masa depan demokrasi dan partai politik kepada kekuasaan.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan sejak awal pemerintah memang menyerahkan penuh inisiatif revisi UU Pemilu kepada DPR RI, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sedari awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu pascaputusan MK diserahkan kepada DPR. Sampai sekarang, Pemerintah masih menunggu kapan draf RUU inisiatif DPR itu dirampungkan. Sekarang Pemerintah pasif saja,” ujar Yusril, Minggu (10/5/2026).

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mendominasi proses pembahasan. Namun, ia memastikan pemerintah siap kapan saja apabila DPR mulai mengajukan draf resmi untuk dibahas bersama.

“Saya memang ditanya wartawan kapan Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai? Jawab saya, tergantung kapan DPR mengajukan usul inisiatifnya, Pemerintah siap untuk membahas,” katanya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan revisi UU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar persiapan teknis penyelenggaraan tidak dilakukan secara mendadak.

“Saya hanya mengatakan idealnya RUU tersebut selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan KPU mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak serba mendadak,” imbuhnya.

Pernyataan PDIP dan respons pemerintah ini menandai mulai menghangatnya tarik-menarik politik terkait arah revisi UU Pemilu menjelang kontestasi nasional 2029. Isu soal siapa yang memegang kendali penyusunan aturan pemilu diperkirakan bakal menjadi perdebatan panjang di parlemen maupun di ruang publik. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version