Connect with us

PAPUA TENGAH

Titi Anggraini: Polisi Lebih Efektif Sikat Politik Uang

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana pencoblosan pemilu, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Praktik politik uang (money politic) yang selama ini menjadi musuh nomor satu demokrasi Indonesia kembali memicu perdebatan panas. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melontarkan usulan radikal agar penanganan tindak pidana politik uang langsung diserahkan kepada Kepolisian RI tanpa melalui perantara Bawaslu.

Usulan ini muncul merespons pernyataan anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, yang mewacanakan blacklist atau daftar hitam bagi pelaku politik uang agar dilarang mengikuti kontestasi pemilu di masa depan.

Menurut Titi, melibatkan Bawaslu dalam proses pidana politik uang hanya akan menambah panjang rantai birokrasi yang tidak perlu. Ia menilai aparat kepolisian memiliki instrumen yang jauh lebih siap untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.

“Sebaiknya penanganan tindak pidana politik uang langsung ke polisi saja. Sekaligus supaya fokus patroli langsung diikuti due process of law,” ujar Titi melalui akun X resminya, Jumat (8/5/2026).

Titi menegaskan bahwa kapasitas pengawas pemilu tidak didesain untuk melakukan kerja-kerja teknis seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berisiko tinggi. “Patroli, pengawasan, dan tangkap tangan lebih efektif dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Titi juga menyentil efektivitas pengawasan saat ini. Ia mempertanyakan klaim bahwa politik uang adalah ancaman terbesar, namun jumlah kasus yang berhasil diproses secara hukum sangatlah minim.

“Aneh juga ya, semua bilang momok pemilu Indonesia adalah politik uang, eh kasusnya cuma 22 di tingkat provinsi. Artinya apa?” cetus Titi.

Angka yang kecil tersebut dianggap sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di lapangan. Baginya, kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara realitas praktik politik uang yang masif dengan hasil pengawasan yang dilaporkan.

Meski mengusulkan pidana dialihkan ke polisi, Titi menyebut Bawaslu tetap bisa menjalankan perannya melalui jalur administratif. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu saat ini.

Dengan menyerahkan urusan pidana kepada infrastruktur kepolisian yang tersebar hingga tingkat desa, diharapkan pencegahan dan penindakan politik uang bisa berjalan jauh lebih agresif dan memberikan efek jera nyata bagi para kontestan yang “nakal”. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version