Connect with us

POLITIK

Aria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkap persoalan yang dinilainya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai politik menjelang penyusunan regulasi Pemilu. Menurutnya, banyak partai masih kesulitan memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Bahkan, Aria menyebut tidak sedikit partai yang harus mencari calon perempuan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Aria Bima dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kewajiban keterwakilan perempuan telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128, yang mengharuskan kuota paling sedikit 30 persen perempuan tetap dipenuhi hingga tahap Daftar Calon Tetap (DCT), bukan hanya saat pendaftaran awal.

“Kuota 30 persen harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30 persen calon perempuan pada setiap daerah pemilihan,” kata Aria.

Menurutnya, aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di suatu daerah pemilihan dapat dikenai sanksi hingga diskualifikasi di dapil yang bersangkutan.

Aria menilai selama ini banyak persoalan muncul karena keterwakilan perempuan hanya dipenuhi pada tahap awal pencalonan, namun berkurang ketika memasuki proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.

Ia menyebut perubahan calon di menit-menit terakhir maupun berbagai persoalan administratif membuat substansi kebijakan afirmasi perlahan melemah.

Lebih jauh, Aria mengungkap realitas yang menurutnya masih terjadi di sejumlah partai politik.

Ia mengatakan banyak partai harus bekerja ekstra mencari calon perempuan, bahkan hingga menanggung berbagai kebutuhan administrasi pencalonan.

“Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon dadakan sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pengurusan berbagai persyaratan administrasi juga dibayari. Faktanya, untuk memenuhi kuota pencalonan 30 persen pun banyak partai politik masih kesulitan,” ujarnya.

Aria menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kaderisasi politik perempuan di Indonesia masih belum berjalan optimal.

Ia juga menyoroti bahwa isu penguatan afirmasi perempuan belum mendapat porsi yang memadai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir di DPR.

Menurutnya, perlu langkah konkret agar kebijakan afirmasi tidak berhenti pada angka administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan representasi perempuan dalam politik.

Senada dengan Aria, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menegaskan pentingnya memperkuat kebijakan afirmasi perempuan, mulai dari mekanisme pencalonan hingga penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan.

Ia berharap berbagai masukan dari forum diskusi tersebut dapat menjadi rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai bahan penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemilu.

Nurul berharap regulasi yang sedang disusun mampu menghadirkan sistem pemilu yang lebih inklusif, adil, sekaligus memperkuat representasi politik perempuan secara substantif di lembaga legislatif.

Perdebatan mengenai afirmasi perempuan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu, terutama terkait bagaimana memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga tercermin dalam hasil politik yang lebih representatif. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version