POLITIK
Kritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara
AKTUALITAS.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti dugaan standar ganda Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah. Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap Tio dalam perkara dugaan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan kesetaraan di hadapan aturan etik.
Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, mengatakan DKPP perlu mengevaluasi mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan unsur internal lembaga. Menurut dia, keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak etik patut dipertanyakan apabila standar yang diterapkan berbeda antara penyelenggara pemilu dan anggota DKPP sendiri.
“DKPP ini kan sebetulnya berdirinya jadi perbincangan juga. Ini masih diperlukan lagi nggak? Kan lembaga etik. Karena banyak problem-problem etik yang memang DKPP ini standarnya agak membingungkan,” ujar Rendy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Rendy menilai langkah DKPP yang hanya mencegah Tio Aliansyah mengikuti persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter belum cukup. Menurut dia, anggota majelis etik yang tengah diperiksa seharusnya juga diberhentikan sementara demi menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan.
“Majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif. Harus dia (Tio Aliansyah) berhenti sementara,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Rendy juga mengingatkan pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus penggagas pembentukan DKPP, Jimly Asshiddiqie, mengenai perbedaan antara hukum etik dan hukum positif. Karena itu, anggota DKPP semestinya memahami prinsip etik yang lebih mengedepankan integritas dibanding sekadar berpegang pada aturan tertulis.
“Kalau Prof. Jimly itu bilang, beda kan rule of ethics dan rule of law. Rule of law itu tertulis. Masa anggota DKPP nggak ngerti rule of ethics. Berhenti deh,” ujarnya.
Selain itu, Rendy menegaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum juga harus diterapkan dalam proses pemeriksaan anggota DKPP.
Seyogyanya, kata Rendi, DKPP tidak semestinya ada perlakuan khusus berupa sidang tertutup apabila perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga kredibilitas lembaga etik.
“Ini kan sidang DKPP terbuka. Kalau memang dia terkait perkara itu, ya disidang lah. Nggak fair dong,” katanya.
Rendy juga mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila anggota DKPP yang pernah dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki posisi dalam proses penanganan kasus yang berkaitan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi putusan DKPP.
“Kalau misalnya yang lain diperiksa, yang dia yang naik helikopter itu nggak diperiksa, lalu dia yang mutus, sudah direhabilitasi kalian ya, karena saya ikut di dalamnya. Bener nggak?” ucapnya.
Sorotan JPPR muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh pihak KPU.
JPPR berharap evaluasi terhadap mekanisme penegakan etik di DKPP dilakukan secara menyeluruh agar setiap pihak yang diperiksa memperoleh perlakuan yang sama serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak etik penyelenggara pemilu. (RR)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan