Connect with us

RIAU

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan

Aktualitas.id -

Penambangan emas ilegal

AKTUALITAS.IDPolres Pelalawan membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, merkuri, hingga tiga pentolan emas hasil penambangan ilegal.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan seluruh pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Thomas dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17), dan RA (15). Polisi turut menyita tiga unit mesin robin, air raksa atau merkuri, selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet penyaring, elbow, jeriken berisi pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan Sungai Toro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin bersama personel melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak menuju aliran Sungai Toro pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Polisi kemudian langsung mengamankan seluruh pelaku beserta peralatan yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari. Meski baru beroperasi, mereka telah memperoleh tiga pentolan emas dari hasil penambangan di kawasan tersebut.

Thomas menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik PETI karena menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi mencemari aliran sungai akibat penggunaan merkuri serta merusak ekosistem di sekitarnya.

“Kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku dan melakukan pengembangan untuk mencari pemilik modal maupun penadah hasil tambang,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun jaringan penampung hasil tambang ilegal. Langkah itu dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang bekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 37 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP yang berlaku.

TRENDING

Exit mobile version