Connect with us

NASIONAL

KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

Aktualitas.id -

Sayt Situmorang

AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai lembaga antirasuah memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Saut, persoalan utama bukan terletak pada kewenangan KPK, melainkan keberanian pimpinan lembaga tersebut dalam menggunakan kewenangan yang telah diberikan undang-undang.

“Di Pasal 10 huruf (a) itu jelas KPK berwenang mengambil alih perkara. Kemudian di Pasal 11 juga disebutkan kalau menyangkut aparat penegak hukum, KPK berwenang mengambil alih. Jadi tinggal inisiatif pimpinan KPK saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis (16/7).

Saut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan ruang bagi lembaga antikorupsi untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara tertentu. Salah satunya ketika perkara tersebut berkaitan dengan aparat penegak hukum.

Ia menilai syarat pengambilalihan perkara dalam Pasal 10A UU KPK tidak harus dipenuhi secara keseluruhan. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat alternatif sehingga satu unsur yang terpenuhi sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih perkara.

“Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih,” ujar Saut.

Mantan pimpinan KPK itu menyebut salah satu unsur yang dinilainya telah terpenuhi adalah dugaan adanya campur tangan pihak lain dalam proses penanganan perkara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A huruf (e) UU KPK.

Saut mengatakan, keterlibatan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK dalam tim penanganan perkara memang dapat mengurangi sejumlah risiko. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan independensi maupun persepsi publik terhadap proses hukum.

“Ini bukan soal saya tidak suka jaksa atau polisi. Ini soal bagaimana meminimalkan risiko karena yang ditangani adalah high-profile person. Taruhannya adalah kepercayaan publik,” katanya.

Menurut Saut, perkara yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum membutuhkan standar tata kelola yang ketat. Ia mengaitkan penanganan kasus tersebut dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC), terutama terkait potensi konflik kepentingan.

“Kalau kasus ini tetap diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Ada potensi conflict of interest, risikonya tinggi, dan akhirnya berpengaruh pada trust publik,” ucapnya.

Saut juga menyoroti langkah Komisi III DPR RI yang sebelumnya mempertemukan Kejaksaan Agung dan Polri di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut. Ia menilai langkah itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin, saya menganggap itu campur tangan. Mungkin secara formil mereka tidak mengatur siapa yang harus ditangkap, tetapi ketika masuk ke situ, risikonya sudah muncul,” tutur Saut.

Ia menegaskan, seluruh perangkat hukum untuk mengambil alih perkara sebenarnya telah tersedia. Menurutnya, KPK tidak perlu menunggu munculnya persoalan tambahan apabila unsur pengambilalihan sudah terpenuhi.

“Konstitusinya ada, aturannya ada. Jadi kalau pimpinan KPK tidak berani atau masih ‘pekewuh’, akhirnya menunggu syarat-syarat lain. Padahal menurut saya Pasal 10A itu sudah terpenuhi karena syaratnya bersifat alternatif, bukan akumulatif,” kata Saut.

Perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pejabat tinggi di lingkungan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak sebelumnya mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Atas dasar itu, Saut menilai pengambilalihan perkara oleh KPK dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus tersebut.

TRENDING

Exit mobile version