NASIONAL
Kejagung Bentuk Tim Khusus Bongkar Kasus Febrie Adriansyah
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior lintas bidang untuk mengusut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan dan memastikan perkara berjalan tanpa konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus dibentuk dengan melibatkan jaksa-jaksa berpengalaman dari berbagai bidang. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga independensi proses hukum.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang dalam keteranganya yang diterima wartawan, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan, sembilan jaksa yang ditunjuk memiliki rekam jejak dan kompetensi penyidikan yang kuat. Kejagung memastikan tim tersebut bekerja secara profesional meski perkara yang ditangani berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dalam kesempatan itu ia menegaskan, seluruh anggota tim memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim ini bekerja secara profesional. Tidak ada resistensi atau penolakan dari para jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Anang.
Tim khusus tersebut diisi Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo. Mereka berasal dari sejumlah unit strategis Kejagung, mulai bidang pengawasan, tindak pidana umum, pidana militer, hingga pengelolaan aset.
Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru berdasarkan pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tiga sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan pengadaan batu bara PLTU milik PLN, serta dugaan TPPU terkait perkara PT ASABRI.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang.
Kejagung juga memastikan koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan dalam proses supervisi. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam tiga perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang ada.
Secara administratif, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tercatat sebagai saksi dalam berkas Kejagung. Status hukum sebelumnya akan dikaji berdasarkan perkembangan penyidikan.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ujar Anang.
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
NASIONAL15/07/2026 21:05 WIBPengamat: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Harus Didukung Sinergi Penegak Hukum
-
NUSANTARA15/07/2026 18:00 WIBBNPB Serahkan Kunci Huntap Pertama di Sumbar
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
OLAHRAGA15/07/2026 20:29 WIBMessi vs Bellingham, Duel Dua Generasi di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 18:19 WIBPrabowo dan Luhut Bahas Ekonomi Nasional, GovTech Jadi Fokus Transformasi Digital
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun