Connect with us

NASIONAL

Prabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

Aktualitas.id -

Prabowo Subianto saat masih Menteri Pertahanan menghadiri silaturahmi dan tausiah kebangsaan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (18/5/2023). Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI), dan Yayasan Prabowo Subianto. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk melimpahkan penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelimpahan perkara ke KPK diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Pimpinan IPW itu menilai perkara tersebut tidak ideal apabila ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas, yakni Kejaksaan Agung.

“Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Sugeng berpandangan, pelibatan KPK akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus menghilangkan anggapan adanya keberpihakan dalam penyelesaian perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Hal itu agar independensi lembaga antirasuah dinilai lebih terjamin dalam menangani kasus berisiko tinggi seperti ini.

Di sisi lain, Ketua IPW memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilai berhasil mengungkap perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap seorang mantan Jampidsus merupakan peristiwa langka dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Sugeng menyebut pencapaian ini patut dicatat sebagai kemajuan signifikan bagi Korps Bhayangkara.

“Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya,   Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

TRENDING

Exit mobile version