NASIONAL
Kasus Febrie Harus Independen dan Jangan Ada Intervensi Politik
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Hendri Satrio mengingatkan agar penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak diseret ke dalam dinamika politik. Pasalnya, proses hukum harus tetap berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum.
“Tapi, yang paling penting menurut saya, jangan kemudian sebuah kasus hukum itu dikaitkan dengan peristiwa politik atau gerakan politik, nanti jadi penyelesaiannya bukan masuk ke ranah hukum, tapi diselesaikan dengan lobby-lobby politik,” kata Hendri Satrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut pengamat yang akrab disapa Hensat itu, mengaitkan perkara hukum dengan manuver politik justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan dan menghambat terciptanya kepastian hukum agar publik mendapatkan kejelasan atas pokok perkara yang sedang diusut.
“Hal itu hanya dapat terwujud melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan melalui pendekatan di luar koridor peradilan,” ungkapnya.
Dirinya menilai penyelesaian melalui pendekatan politik tidak akan memberikan jawaban yang dibutuhkan masyarakat mengenai pokok perkara yang sedang diusut. Jika hal itu terjadi, Hensat khawatir kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut kehilangan fokus karena tarik-menarik kepentingan di luar hukum.
“Nah kalau diselesaikan dengan lobby-lobby politik kan rakyat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, selalu masih abu-abu karena pendekatannya politik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pengamat politik itu juga menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta seluruh aparat penegak hukum melakukan introspeksi dalam menjalankan tugasnya.
“Sebenarnya kemarin Pak Prabowo bagus tuh, dia meminta semua aparat baik polisi, TNI, maupun kejaksaan untuk introspeksi kan waktu pidato di NTB. Nah harusnya itu diartikan serius oleh aparat hukum negeri ini, karena itu bukan sekedar teguran, tapi perintah,” katanya.
Lebih lanjut, Hensat menilai pidato kepala negara itu seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan terbuka.
Kepercayaan publik, kata Hensat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada komitmen aparat dalam menjalankan tugas secara transparan dan tidak memihak.
“Dengan adanya arahan presiden tersebut, Hendri berharap seluruh institusi terkait dapat menjadikannya sebagai landasan untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga marwah lembaga peradilan,” jelasnya.
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
NASIONAL12/07/2026 23:00 WIBRieke Minta Prabowo Bentuk Tim Evaluasi Nasional Asset Recovery untuk Kasus ASABRI
-
NASIONAL12/07/2026 21:00 WIBPDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
NUSANTARA12/07/2026 21:30 WIBHerman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat