Connect with us

JABODETABEK

Rumah Belajar Merah Putih Diduga Dipalak Oknum Satpol PP

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dugaan pungutan liar yang menyeret seorang oknum petugas Satpol PP kembali memicu sorotan. Kali ini, sasaran dugaan pungli bukan sebuah tempat usaha, melainkan Rumah Belajar Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, tempat anak-anak mengikuti kegiatan belajar. Oknum tersebut diduga meminta uang dengan dalih biaya bangunan dan “uang kopi”.

Pengurus Rumah Belajar Merah Putih, Puput Enjelia, mengaku didatangi seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satpol PP. Menurutnya, pria tersebut sempat menggunakan nama samaran sebelum identitasnya diketahui.

Puput mengatakan pelaku awalnya mengaku bernama “Aceng” atau “Acong”. Namun setelah dilakukan penelusuran melalui komunikasi dengan pihak lain, identitas yang bersangkutan disebut mengarah kepada Givson Samosir.

Menurut Puput, saat mendatangi rumah belajar pada Senin (6/7/2026), pria tersebut mempertanyakan legalitas kegiatan belajar sebelum akhirnya meminta uang sebesar Rp300 ribu.

Pelaku disebut berdalih uang tersebut untuk biaya bangunan sekaligus “uang kopi” bagi lima orang.

Pengelola rumah belajar mengaku hanya mampu memberikan Rp150 ribu. Uang itu bahkan berasal dari pecahan Rp2.000 yang sebelumnya terkumpul dari anak-anak. Meski demikian, pelaku disebut tetap meminta agar jumlahnya menjadi Rp300 ribu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan kini tengah ditangani Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga meminta uang setelah mempertanyakan berbagai bentuk perizinan kegiatan belajar.

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan yang bersangkutan telah diperiksa sejak 9 Juli 2026 atas dugaan pungli sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Pihak Satpol PP juga meluruskan informasi yang beredar bahwa terduga pelaku bukan merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf operasional pada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. Otoritas menyatakan sanksi akan diputuskan setelah seluruh fakta dan hasil pemeriksaan selesai.

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak menoleransi praktik pungutan liar yang dilakukan aparatnya. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 112 apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pungli yang dilakukan oknum petugas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara transparan dan berdasarkan hukum. Hingga saat ini, dugaan pungli tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan akhir mengenai status pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version