POLITIK
MPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Ruang publik kembali diguncang oleh wacana panas penataan ulang hukum tertinggi di Indonesia. Setelah sukses dirombak empat kali pada era reformasi awal (1999–2002), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini kembali terancam diotak-atik oleh para elite Senayan. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara terang-terangan menegaskan bahwa pintu untuk melakukan amandemen kelima sama sekali belum ditutup rapat.
Sinyalemen ini menguat setelah rombongan pimpinan MPR melakukan pertemuan maraton berkedok silaturahmi kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini seolah menjadi pemantik awal dari rencana besar merombak konstitusi, meskipun dibungkus dengan narasi “berhati-hati” dan “menyerap aspirasi”.
Muzani mengakui bahwa para hakim konstitusi memberikan banyak masukan terkait wacana tersebut, namun MK memilih main aman dan menyerahkan bola panas itu sepenuhnya kepada kewenangan konstitusional MPR. “Cukup banyak pandangan dan masukan yang diberikan teman-teman Mahkamah Konstitusi. Para hakim mengatakan, MK tidak akan mencampuri kewenangan MPR dalam memutuskan perlu atau tidaknya amendemen,” ujar Muzani.
Prabowo Pasang Rem Darurat
Langkah agresif pimpinan MPR ini rupanya langsung direspons oleh Istana. Muzani membeberkan bahwa rencana perubahan konstitusi serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ini akan disetor ke meja Presiden Prabowo Subianto. Menariknya, sang Presiden justru langsung memasang rem darurat agar agenda raksasa ini tidak digolkan secara kejar tayang atau grasa-grusu.
“Presiden wanti-wanti tentang amendemen ini supaya kami diminta untuk tidak terburu-buru, terus menyerap kepada aspirasi masyarakat dan melibatkan semua unsur,” kata Muzani mencoba meredam suasana.
Namun, pembelaan diri MPR yang mengklaim belum menyusun satu pun draf atau pasal perubahan justru memicu kecurigaan dari para pengamat. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencium adanya bahaya laten di balik ketidakpastian politik ini. Para ekonom Indef memperingatkan bahwa mengotak-atik UUD 1945 di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil adalah langkah yang sangat berisiko. Jika amandemen ini melebar ke arah sistem ekonomi atau masa jabatan, hal itu dinilai berpotensi merusak iklim investasi dan memicu gejolak pasar karena hilangnya kepastian hukum.
Konstitusi Hidup atau Syahwat Kuasa?
Wacana ini sebenarnya bukan barang baru bagi Muzani. Mundur ke belakang, pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) lalu, ia pernah sesumbar bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup dan harus terus dikaji agar tetap relevan sepanjang sejarah. Bahkan, Badan Pengkajian MPR mengklaim telah menyelesaikan rumusan awal PPHN sejak Agustus 2025.
Sebagai catatan sejarah, sejarah perubahan UUD 1945 bukanlah perkara main-main. Menurut catatan Rudi dalam UUD 1945 dan Perubahannya (2017), amandemen pertama (1999) menyempurnakan 9 pasal, disusul amandemen kedua (2000) dengan 15 pasal baru, amandemen ketiga (2001) sebanyak 23 pasal, dan amandemen keempat (2002) yang merombak 13 pasal demi membatasi kekuasaan absolut presiden.
Kini, dengan dalih “konstitusi yang hidup”, elite politik seolah mendapatkan pembenaran untuk kembali membongkar celah-celah hukum dasar negara. Publik dan lembaga kritis seperti Indef patut terus mengawal ketat: apakah rencana amandemen kelima dan PPHN ini murni demi hajat hidup rakyat banyak, atau sekadar akal-akalan politik demi melanggengkan kekuasaan segelintir kelompok elite? Kita tunggu saja ujung dari roadshow politik ini. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L