Connect with us

NASIONAL

Febrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang hukum tersebut terbuka seiring dengan adanya penekanan lebih kuat terhadap prinsip due process of law dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Memang benar pengaturan di KUHAP yang baru lebih banyak memberikan kewajiban hukum bagi penyidik. Konsep due process of law lebih mengedepankan aspek formalitas yang harus diperhatikan. Ini menjadi peluang untuk men-challenge segala hal yang berkaitan dengan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka,” kata Hery, Minggu (12/7/2026).

Pakar dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menjelaskan dasar hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Keputusan MK tersebut menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, yang sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam KUHAP lama.

Selain itu, Hery menambahkan bahwa KUHAP yang baru juga secara eksplisit mengatur pelaksanaan upaya paksa sebagai objek pemeriksaan praperadilan. Ketentuan tersebut, kata dia, membuka ruang bagi tersangka untuk menguji apakah seluruh prosedur formal telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nah ini memang peluang orang untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah dilaksanakan dengan prosedur formal yang benar atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Hery menilai hasil dari gugatan praperadilan nantinya tetap bergantung sepenuhnya pada pertimbangan hakim yang memeriksa perkara. Dalam praktik peradilan masih terdapat perbedaan pendekatan di antara hakim. Sebagian hakim hanya menilai aspek formal prosedur, sementara hakim lainnya juga mempertimbangkan substansi atau kebenaran materiil dalam proses penyidikan.

“Persoalannya nanti kembali ke praktik. Apakah hakim hanya melihat aspek formal atau juga melihat kebenaran materiil. Dalam praktik, pandangan hakim bisa berbeda-beda,” katanya.

Hery menjelaskan, apabila hakim menemukan adanya cacat prosedural dalam penetapan tersangka, status tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Namun demikian, kondisi itu tidak otomatis menghentikan proses penyidikan secara keseluruhan. Penyidik masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan administratif dan mengulang tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalaupun ada cacat formil kemudian diperbaiki dengan surat penetapan yang baru dan prosesnya diulang, itu juga dimungkinkan. Persoalan seperti ini sering muncul dalam praktik,” jelasnya.

Terkait kemungkinan spesifik Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan, Hery menilai peluang tersebut secara hukum tetap terbuka lebar. Akan tetapi, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan hakim yang memeriksa perkara.

“Peluang pasti ada. Tetapi apakah praperadilan itu kemudian membuat seluruh proses menjadi tidak sah dan penetapan tersangkanya batal, itu nanti bergantung pada hakim,” ujarnya.

Menurut Hery, hakim praperadilan juga menghadapi tantangan dalam menentukan batas kewenangan ketika menilai tindakan penyidik. Di satu sisi, hakim memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di sisi lain, proses penyidikan merupakan kewenangan absolut penyidik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Itu yang nanti menjadi tantangan. Apakah hakim berani menyatakan penetapan tersangka batal karena menilai ada cacat formil, atau memandang itu merupakan wilayah penyidik. Bola akhirnya memang ada di hakim,” pungkasnya.

TRENDING

Exit mobile version