POLITIK
DPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
AKTUALITAS.ID – Proses pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode berikutnya mulai memasuki radar politik nasional. DPR RI memberi sinyal bahwa tahapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) diperkirakan dimulai pada kuartal ketiga tahun ini sebagai persiapan berakhirnya masa jabatan komisioner pada 2027.
Meski pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung, DPR memastikan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu tetap akan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan jadwal pembentukan pansel diperkirakan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026 agar seluruh proses seleksi dapat rampung sebelum masa jabatan komisioner saat ini berakhir.
“Kalau kita lihat dari akhir masa jabatan seingat saya itu Maret atau April 2027. Jadi akan ada komisioner yang baru. Terus selesai rekrutmen itu kalau nggak salah empat atau enam bulan sebelumnya, kemungkinan Agustus atau September pansel sudah terbentuk,” kata Irawan kepada wartawan usai menghadiri Focus Group Discussion di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, hingga saat ini belum ada kebutuhan mendesak untuk menunggu lahirnya regulasi baru karena aturan yang berlaku dinilai masih memadai sebagai landasan rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Saya kira tetap akan menggunakan undang-undang yang existing sekarang. Penilaian kami selaku anggota DPR, undang-undang yang sekarang masih memadai sebagai dasar hukum bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Di balik kepastian penggunaan regulasi yang berlaku, DPR mengungkap tengah menggodok sebuah desain baru dalam sistem rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu.
Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah penerapan rekrutmen serentak agar pergantian komisioner tidak lagi terjadi ketika tahapan pemilu sedang berlangsung.
Menurut Irawan, pengalaman pada pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa pergantian penyelenggara di tengah tahapan krusial berpotensi mengganggu konsentrasi lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Ada satu desain juga yang sedang kami diskusikan di pembentuk undang-undang adalah kaitannya dengan rekrutmen serentak. Teknisnya seperti apa saya belum bisa menyampaikan,” katanya.
Ia menegaskan DPR menginginkan seluruh proses pergantian personel selesai sebelum tahapan pemilu memasuki fase paling menentukan.
“Kami tidak ingin lagi dalam proses tahapan yang sangat krusial jelang pemungutan dan penghitungan suara maupun saat rekapitulasi berlangsung terdapat proses penggantian penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Menurut Irawan, tujuan utama dari desain tersebut adalah menjaga stabilitas kelembagaan KPU dan Bawaslu sehingga seluruh energi penyelenggara dapat difokuskan pada pelaksanaan tahapan pemilu, bukan terbagi dengan proses seleksi maupun transisi kepemimpinan.
Apabila sesuai jadwal, pembentukan panitia seleksi diperkirakan mulai berjalan dalam beberapa bulan ke depan sebagai awal dari proses penentuan komisioner baru KPU dan Bawaslu yang akan memimpin penyelenggaraan agenda demokrasi nasional berikutnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
DUNIA11/07/2026 16:30 WIBIran Klaim Hancurkan Pangkalan AS di Yordania
-
NASIONAL11/07/2026 21:00 WIBKPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
NUSANTARA11/07/2026 17:00 WIBPiala Gubernur Sumsel Segera Digelar, Herman Deru Dorong Perbasi Perkuat Kolaborasi Sponsor
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara