Connect with us

NASIONAL

KPK Siap Ambil Alih Perkara Korupsi dari Kortas Tipidkor Polri

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menangani perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri apabila nantinya dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kesiapan tersebut disampaikan pimpinan KPK sebagai bentuk komitmen menjalankan kewenangan penindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya tidak memiliki keraguan untuk menerima pelimpahan perkara sepanjang seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

“Pasti siap, tidak ada kata tidak siap,” ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7/2026).

Menurut Johanis, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada langkah supervisi terhadap perkara yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri karena proses penyidikan masih berlangsung di lingkungan kepolisian.

Pimpinan KPK tersebut menjelaskan lembaganya tetap menghormati tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan. Selama penyidikan masih dilakukan aparat kepolisian, KPK belum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana,” kata Johanis.

Ia menambahkan, supervisi maupun tindak lanjut lainnya baru dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan langkah hukum berikutnya apabila terdapat pelimpahan perkara.

Di sisi lain, Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini sedang melaksanakan penyidikan gabungan atau joint investigation terhadap tiga perkara dugaan korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penanganan hukum PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025. Perkara ini juga menjadi bagian dari penyidikan gabungan yang saat ini ditangani aparat kepolisian.

Sementara perkara ketiga berhubungan dengan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Hingga kini seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. KPK menegaskan belum melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara dan akan menunggu perkembangan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

TRENDING

Exit mobile version