NUSANTARA
Laporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
AKTUALITAS.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, ke Polda Sumatera Selatan berakhir dengan perdamaian. Pelapor berinisial CP dan terlapor sepakat mencabut laporan setelah menyadari persoalan tersebut murni akibat kesalahpahaman.
Kuasa hukum pelapor, M Aminuddin, membenarkan pihaknya sebelumnya telah melaporkan DV ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel. Namun, ia menegaskan seluruh persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Memang ada laporan polisi, namun kita klarifikasi bahwa semua sudah sepakat berdamai. Karena sebelumnya kita ada kesalahpahaman,” ujar Amin, sapaan akrabnya, Senin (13/7/2026).
Amin menjelaskan, permasalahan antara terlapor dan kliennya telah berakhir dengan pencabutan laporan polisi. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum.
“Hari ini kita sepakat berdamai, yang sebelumnya ada miss komunikasi saat ini semuanya sudah clear,” jelasnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, pelapor CP mengakui hubungannya dengan Deni Victoria sejatinya adalah teman baik. Perselisihan yang terjadi dipicu tekanan ekonomi dan komunikasi yang tidak berjalan lancar.
“Sebenarnya kita adalah teman baik, ada miss komunikasi antara kami dan sehingga dengan tekanan ekonomi ada perselisihan. Namun, semua kembali lagi hubungan baik sebagai keluarga,” ungkap CP.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara berawal dari perkenalan antara pelapor dan terlapor yang berkembang menjadi pembicaraan mengenai peluang kerja sama usaha. Keduanya sepakat menggelar pertemuan pada Senin (23/6/2026) di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pelapor, terlapor menyampaikan perusahaannya membutuhkan tambahan modal. CP diyakinkan untuk memberikan pinjaman dana sebagai suntikan modal yang dijanjikan akan menjadi bagian dari kerja sama bisnis.
Setelah dana diserahkan, pelapor menyebut tidak pernah melihat realisasi dari rencana usaha yang dijanjikan. Ia mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya berharap kasus yang saya laporkan ini dapat segera diproses, meskipun dia adalah seorang pejabat publik, tetapi apa yang dilakukannya telah merugikan saya,” ujar CP usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Sementara itu, Deni Victoria sebelumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan kronologi yang disampaikan pelapor tidak benar dan berencana memberikan klarifikasi resmi.
“Saya sedang mengikuti bimbingan teknis di Pacitan. Insyaallah, Senin (13/7/2026) saya akan memberikan klarifikasi secara resmi terkait hal ini,” ujar Deni.
Hingga akhirnya, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan secara damai. Laporan yang telah masuk ke Polda Sumsel resmi dicabut dan kedua belah pihak sepakat memulihkan hubungan baik yang sempat terganggu. (Yoke)
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
OLAHRAGA12/07/2026 18:30 WIBSemifinal Piala Dunia 2026, Argentina Tantang Inggris di Laga Bersejarah
-
NUSANTARA12/07/2026 21:30 WIBHerman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat