JABODETABEK
Catat! Ini Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pengendara di Ibu Kota. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis (16/7/2026) di lima titik strategis Jakarta. Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis diimbau segera memanfaatkan layanan ini sebelum terlambat.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon yang datang setelah SIM kedaluwarsa tidak dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting karena masih banyak pemilik SIM yang menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis. Akibatnya, mereka harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM sebagaimana pemohon baru.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yakni:
Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling menjadi pilihan praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Namun yang paling penting, jangan menunggu hingga SIM kedaluwarsa, karena konsekuensinya bukan sekadar terlambat memperpanjang, melainkan wajib mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
NUSANTARA15/07/2026 13:30 WIBTrobos Suparno: Daulat Pangan Penentu Kedaulatan Negara
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA15/07/2026 20:29 WIBMessi vs Bellingham, Duel Dua Generasi di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 16:00 WIBKadin: Krisis BBM Bisa Picu Inflasi dan Hancurkan UMKM