Connect with us

POLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi RUU Perampasan Aset

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang sedang dibahas melalui Komisi III DPR RI.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan menjelaskan, Komisi III DPR RI terus melakukan proses pembahasan dengan menghimpun berbagai pandangan dari masyarakat, organisasi profesi hukum, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan substansi RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, masukan publik menjadi bagian penting agar rancangan regulasi tersebut dapat disusun secara lebih komprehensif sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” tegasnya.

Saan juga membantah informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, proses pembahasan masih berjalan dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Komisi III DPR RI.

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI terus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun public hearing untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” kata Saan.

TRENDING

Exit mobile version