EKBIS
Pemerintah Berikan Harga Khusus untuk BBM Nelayan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pengusaha yang memiliki kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan biaya operasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi sektor perikanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat adanya perbedaan harga BBM yang cukup besar bagi nelayan dengan kapal di atas 30 GT. Sebelumnya, BBM nonsubsidi sempat mengalami kenaikan sehingga berdampak terhadap biaya operasional pelaku usaha perikanan.
“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” lanjutnya.
Menurut Airlangga, pemerintah kemudian menetapkan harga khusus BBM bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Sementara harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri ditetapkan sebesar Rp18.600 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600,” jelas Airlangga.
Ia mengatakan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut. Subsidi untuk menutup selisih harga diperkirakan mencapai sekitar Rp3.600 per liter dan akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga memberikan kuota penyaluran BBM tersebut selama enam bulan ke depan. Total kuota yang disiapkan mencapai 400.000 ton.
“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” kata Airlangga.
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
NUSANTARA13/07/2026 23:00 WIBCik Ujang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Pansus Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
-
NASIONAL13/07/2026 23:30 WIBKemensos: MPLS Sekolah Rakyat Berlangsung Empat Gelombang, Fokus pada Karakter dan Literasi Digital
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi