NASIONAL
Kejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
AKTUALITAS.ID – Dunia aktivisme Sumatera Barat mencekam! Ruang demokrasi di Kota Padang mendadak runtuh setelah seorang aktivis mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus kader SEMMI, Fadil Ramadhan, diduga kuat diculik, diintimidasi secara brutal, bahkan ditodong dengan isyarat senjata api di dalam markas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat!
Fadil dipaksa mengaku menerima bayaran receh Rp75.000 untuk melakukan demonstrasi mengkritik kejaksaan pada Jumat (10/7/2026). Di bawah siksaan psikologis yang mengerikan, mahasiswa Hukum Tata Negara ini akhirnya menyerah dan menandatangani surat pengakuan palsu.
Disekap 5 Jaksa, Jari “Pistol” Menempel di Kepala!
Kejadian mengerikan ini bermula pada Minggu siang (12/7/2026), ketika segerombolan orang yang mengaku dari Kejati Sumbar mendatangi rumah Fadil tanpa membawa satu lembar pun surat panggilan resmi. Demi melindungi ibunya yang sedang sakit keras agar tidak syok, Fadil terpaksa pasrah dibawa ke Kantor Kejati Sumbar.
Sesampainya di sana, Fadil langsung dijebloskan ke ruang interogasi sendirian. Ia dikepung oleh lima orang aparat kejaksaan yang terus-menerus melontarkan pertanyaan intimidatif layaknya menghadapi gembong teroris.
Kesaksian Mencekam Fadil: “Saya diintimidasi menggunakan jari yang membentuk pistol dan ditempelkan ke kepala saya! Mereka terus menekan berulang-ulang secara psikologis agar saya mengaku merusak pagar dan menerima bayaran Rp75.000. Karena saya sendiri di dalam ruangan dan sangat tertekan, saya terpaksa mengiyakan semuanya.”
Tak berhenti di situ, Fadil dipaksa menandatangani surat bermeterai Rp10.000 berisi pengakuan dosa palsu, dipaksa melakukan tes urine, hingga dipaksa membuat video permintaan maaf demi menyelamatkan mukanya institusi Adhyaksa.
LBH Padang Mengamuk: Ini Abuse of Power Nyata!
Langkah barbar aparat kejaksaan ini langsung memicu gelombang kemarahan dari para aktivis mahasiswa di Padang yang langsung menyerbu Kantor Kejati Sumbar untuk menyelamatkan rekan mereka.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM berat serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang menodai negara hukum.
Kecaman Keras LBH Padang: “Tindakan aparat negara mendatangi dan membawa peserta aksi secara paksa tanpa prosedur hukum jelas melanggar UU Kejaksaan dan KUHAP! Ini adalah intimidasi nyata untuk membungkam kebebasan berpendapat!” tegas Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal.
Dalih Kejati Sumbar: “Cuma Diajak Diskusi”
Di sisi lain, Kejati Sumbar langsung kelabakan dan membantah keras tuduhan penjemputan paksa serta intimidasi tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, berkilah bahwa pihaknya hanya “mengundang” Fadil untuk “berdiskusi” karena saat demo berlangsung tidak sempat terjadi dialog.
Namun, pembelaan diri ini terasa janggal. Diskusi macam apa yang dilakukan di hari libur (Minggu), tanpa surat resmi, membawa paksa orang tua korban, hingga menahan mahasiswa malang tersebut sampai pukul 22.00 WIB malam?
Hingga hari ini, Fadil dan keluarganya dilaporkan mengalami trauma berat, ketakutan setengah mati untuk keluar rumah, dan merasa terus-menerus diawasi oleh intelijen negara. (Bowo/Mun)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
DUNIA13/07/2026 17:45 WIBAkibat Panas 41 Derajat, Prancis Matikan Reaktor Nuklir
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 17:00 WIBKasus Febrie Harus Independen dan Jangan Ada Intervensi Politik
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa