JABODETABEK
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Mengingat waktu pelayanan yang terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara.
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng.
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan sehat, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Jangan Sampai Salah, SIM Mati Tidak Bisa Dilayani
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif resminya adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.
Masyarakat diimbau memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa kendala. Datang lebih awal juga dapat membantu mengurangi waktu tunggu, terutama pada lokasi yang biasanya dipadati pemohon. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
DUNIA09/07/2026 08:00 WIBIran Klaim Hantam 85 Fasilitas Militer Amerika Bahrain & Kuwait
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM