Connect with us

OASE

Hamil di Luar Nikah, Boleh Dinikahi?

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polemik hukum menikahi perempuan dalam keadaan hamil di luar nikah kembali mencuat. Surah An-Nur ayat 3 menjadi rujukan utama, dengan tafsir ulama yang beragam. Ayat ini menegaskan: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Menurut Quraish Shihab, pernikahan yang didahului kehamilan tetap sah. Ia mencontohkan dengan analogi: mencuri buah itu haram, tapi jika kemudian dibeli dengan sah, maka halal. Artinya, zina memang haram, tapi pernikahan setelahnya bisa sah.

Pendapat ulama mazhab pun terbelah:

Mazhab Hanafi: sah jika dinikahi oleh laki-laki yang menghamili. Jika oleh laki-laki lain, ada perbedaan pendapat.

Mazhab Maliki: sah jika pelaku zina menikah setelah tobat, tapi tidak sah jika dinikahi laki-laki lain.

Mazhab Syafi’i: sah, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun laki-laki lain.

Mazhab Hambali: tidak sah hingga perempuan melahirkan.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 menegaskan: wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak. Anak yang lahir enam bulan setelah pernikahan bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya.

Tokoh seperti Gus Baha menekankan urgensi menikahkan perempuan hamil akibat zina agar segera halal, bukan memperlama keharaman. “Menghalangi pernikahan mereka sama saja membiarkan mereka terus berzina,” tegasnya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version