Connect with us

OASE

Al-Qur’an Tegas Haramkan Judi

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Perjudian bukan sekadar aktivitas mempertaruhkan uang demi mendapatkan keuntungan. Dalam perspektif Al-Qur’an, maisir atau judi ditempatkan sebagai perbuatan yang harus dijauhi karena membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia.

Larangan tersebut dijelaskan secara bertahap dalam Al-Qur’an, terutama melalui Surah Al-Baqarah ayat 219 serta Surah Al-Ma’idah ayat 90-91.

Pesannya semakin tegas: judi tidak hanya berpotensi menggerus harta, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah.

Al-Baqarah 219: Dosa Lebih Besar daripada Manfaat

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Al-Qur’an menjelaskan bahwa khamar dan judi memang dapat memiliki manfaat tertentu bagi manusia, tetapi dosa yang ditimbulkannya lebih besar.

“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
QS. Al-Baqarah: 219

Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan keuntungan atau manfaat sesaat tidak menghapus dampak buruk perjudian.

Seseorang mungkin memperoleh uang dalam sebuah taruhan, tetapi mekanisme perjudian pada dasarnya membuat keuntungan satu pihak bergantung pada kerugian pihak lainnya.

Karena itu, Al-Qur’an mengarahkan perhatian bukan hanya pada kemungkinan mendapatkan keuntungan, melainkan pada dampak keseluruhan dari praktik tersebut.

Al-Ma’idah 90: Perintah untuk Menjauhi Judi

Larangan tersebut kemudian semakin tegas dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.

Judi disebut bersama khamar, penyembahan berhala, dan praktik mengundi nasib. Semuanya dikategorikan sebagai rijs, yakni sesuatu yang buruk atau keji, dan dikaitkan dengan perbuatan setan.

Kata “jauhilah” menjadi penekanan penting. Pesan ayat tersebut bukan sekadar mengurangi perjudian, tetapi menghindarinya.

Dengan demikian, keuntungan yang dijanjikan perjudian tidak dipandang sebagai keberuntungan dalam perspektif ayat tersebut. Justru keberuntungan dikaitkan dengan meninggalkan perbuatan yang dilarang.

Al-Ma’idah 91: Judi Bisa Memicu Permusuhan

Al-Qur’an juga menjelaskan alasan sosial di balik larangan tersebut.

Surah Al-Ma’idah ayat 91 menyebut bahwa setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui khamar dan judi.

Selain itu, perjudian disebut dapat menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

“Maka apakah kamu tidak berhenti?”
QS. Al-Ma’idah: 91

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa dampak perjudian tidak berhenti pada persoalan ekonomi pribadi.

Ketika taruhan, kekalahan, utang, dan konflik mulai menguasai kehidupan seseorang, hubungan dengan orang lain maupun aktivitas keagamaan dapat ikut terganggu.

Al-Baqarah 188: Harta Tak Boleh Diambil dengan Cara Batil

Surah Al-Baqarah ayat 188 tidak secara khusus membahas perjudian. Namun, ayat ini memberikan prinsip penting mengenai larangan memperoleh atau memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
QS. Al-Baqarah: 188

Ayat tersebut dapat menjadi landasan umum dalam memahami pentingnya memperoleh harta melalui cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain.

Dalam konteks perjudian, prinsip ini semakin relevan karena terdapat mekanisme mempertaruhkan harta untuk memperoleh harta melalui hasil suatu permainan atau taruhan.

Bukan Cuma Kehilangan Uang

Jika dirangkum, Al-Qur’an memberikan beberapa peringatan utama mengenai perjudian.

Pertama, judi memiliki dosa yang besar meskipun dapat menghasilkan manfaat atau keuntungan sesaat.

Kedua, umat Islam diperintahkan untuk menjauhi perjudian.

Ketiga, perjudian dapat menjadi sumber permusuhan dan kebencian.

Keempat, perjudian dapat menghalangi manusia dari mengingat Allah dan menjalankan salat.

Karena itu, persoalan judi dalam Al-Qur’an tidak semata-mata berkaitan dengan uang yang menang atau kalah.

Larangan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana manusia menjaga harta, hubungan sosial, kehidupan spiritual, serta menghindari aktivitas yang dapat membawa kerusakan lebih besar.

Pesan akhirnya sangat jelas: keuntungan sesaat dari judi tidak boleh menutupi kerugian dan dampak buruk yang lebih besar. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90-91, jalan yang diperintahkan adalah menjauhinya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version