Connect with us

EKBIS

Ekonom Konstitusi Bongkar Skandal Utang Whoosh

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta - ai

AKTUALITAS.ID – Wacana pengalihan beban utang raksasa proyek Kereta Cepat Whoosh ke meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai kecaman keras. Langkah ini dinilai sebagai praktik “cuci tangan” berjemaah atas ugal-ugalan tata kelola proyek sejak awal. Uang rakyat melalui APBN tegas dilarang dijadikan tumbal atas bobroknya perencanaan bisnis investasi tersebut.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, secara menohok menyebut pemindahan tanggung jawab utang Whoosh ke Kemenkeu adalah keputusan keliru, tidak mendidik, dan berpotensi memicu moral hazard sistematis dalam pemerintahan.

“Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian Keuangan jelas pilihan tidak tepat! Tapi membiarkan kerugian yang terus mendera PT KAI jelas akan berakibat malfungsi pelayanan transportasi kereta api nasional,” tegas Defiyan dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Krisis keuangan proyek bernilai fantastis ini bukan lagi sekadar isu di atas kertas, melainkan bom waktu yang sudah meledak. Laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) / KAI tahun 2024 secara mengerikan mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun.

Pendarahan finansial makin parah setelah PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) – konsorsium penanggung Whoosh -mencatatkan tekor unaudited semester I/2025 sebesar Rp1,625 triliun.

Akibatnya, empat BUMN yang dipaksa urun rembug – PT KAI, PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), dan PTPN VIII – kini terancam limbung akibat menanggung beban yang bukan sepenuhnya kesalahan operasional mereka.

Defiyan mengingatkan publik agar tidak amnesia. Di era awal Presiden Joko Widodo, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ini diganjar janji manis: murni Business to Business (B2B), tanpa jaminan negara, dan tidak menyentuh APBN sepeser pun.

Komitmen tebal itu bahkan dilegalkan melalui Perpres No. 107/2015 dan Perpres No. 93/2015. Saat itu, proposal Tiongkok (RRC) memenangi duel lawan Jepang karena menjanjikan nilai investasi lebih murah, yakni US$ 5,5 miliar (±Rp77 triliun) dibanding Jepang sebesar US$ 6,2 miliar (±Rp86,8 triliun).

Namun dalam perjalanannya, janji manis itu berubah jadi mimpi buruk. Biaya proyek mendadak membengkak (cost overrun) secara brutal hingga menembus US$ 8 miliar (±Rp114,2 triliun)!

“Lonjakan nilai proyek sebesar US$ 2,5 miliar (sekitar Rp43,75 triliun) inilah yang dinilai sebagai sumber utama malapetaka finansial dan harus diselidiki oleh aparat penegak hukum!” seru Defiyan.

Penyimpangan tidak berhenti pada pembengkakan angka. Defiyan membongkar bagaimana komitmen awal yang dijaga ketat di era Menteri BUMN Rini Soemarno perlahan ‘Dibelokkan’ di era Menteri BUMN Erick Thohir dengan sokongan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Puncaknya, penggunaan uang negara direstui dan “dilegalkan” lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

“Artinya, ada tiga pihak kunci yang mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas pembengkakan nilai proyek serta pelanggaran komitmen awal ini,” bebernya.

Defiyan menggarisbawahi bahwa dosa kebijakan ini tidak boleh asal serobot ditimpakan ke pundak manajemen PT KAI, apalagi memeras darah rakyat lewat APBN. Ia mendesak agar BPI Danantara yang memegang kendali atas pengelolaan investasi strategis BUMN untuk pasang badan mengambil alih tanggung jawab tersebut.

Ia juga menuntut KPK maupun Kejaksaan Agung untuk segera masuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan skema proyek dari non-APBN menjadi beban negara.

“Semestinya, pelanggaran komitmen inilah yang terlebih dahulu harus diusut aparat penegak hukum. Kompromi atas kesalahan dalam pengambilan kebijakan merupakan pelanggaran berat konstitusional yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan negara,” pungkas Defiyan. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version