Connect with us

NASIONAL

Pemerintah Bentuk Tim Super Atasi Sengketa Agraria

Aktualitas.id -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Foto: Tim Media Prabowo

AKTUALITAS.ID – Karut-marut persoalan agraria yang tak kunjung usai dan terus menyandera hak-hak rakyat akhirnya memicu reaksi keras dari Istana. Pemerintah resmi mengumumkan pembentukan tim khusus lintas kementerian demi mengurai dan membedah benang kusut sengketa pertanahan yang menjamur di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah darurat ini disepakati usai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Koordinasi tertutup bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Langkah tersebut menegaskan bahwa konflik pertanahan bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan persoalan krusial yang kerap memicu kebuntuan hukum bagi masyarakat bawah.

“Kesimpulannya kita akan ketemu lagi. Hari ini masalah agraria, masalah pertanahan. Kami menyepakati dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian,” ujar Prasetyo usai pertemuan di Senayan.

Seret Kementerian Perumahan, Sisir Pemukiman hingga Lahan Warga

Strategi utama tim gabungan ini adalah membedah dan melakukan pemetaan mendalam terhadap setiap jenis konflik tanah di lapangan. Tak hanya kementerian teknis utama, Istana turut menyeret Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam barisan untuk memastikan penyelesaian tuntas hingga ke sektor pemukiman warga.

“Tadi ada beberapa kementerian yang dimasukkan sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Targetnya secepatnya mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya,” kata Prasetyo.

Salah satu bukti bobroknya tata kelola lahan yang menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut adalah nasib puluhan ribu hektar lahan produktif yang status hukumnya menggantung. Prasetyo mengungkap fakta mengejutkan: ada sekitar 73 ribu hektar lahan yang secara nyata sudah digarap warga menjadi sawah, namun di atas kertas masih tercatat secara janggal sebagai kawasan hutan.

Tumpang tindih regulasi ini jelas mematikan kepastian hukum para petani dan mengancam ketahanan pangan.

“Contohnya sawah, kurang lebih ada 73.000 hektar yang sudah dalam bentuk sawah, tapi status tanahnya masih masuk kawasan hutan. Nah, model seperti ini yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan tim lintas kementerian ini bekerja secepat mungkin untuk memangkas birokrasi yang lamban, mengembalikan kepastian hak atas tanah rakyat, serta mengakhiri kebocoran tata kelola agraria nasional. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version