Connect with us

NASIONAL

Boni Sebut Gugatan Gibran Disebut Bermuatan Pilpres 2029

Aktualitas.id -

Pengamat Politik Boni Hargens

AKTUALITAS.ID – Gugatan terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bukan lagi sekadar perdebatan hukum pemilu. Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari manuver politik yang bertujuan mengatur ulang peta kekuatan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menurut Boni, gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto memiliki muatan politik yang jauh lebih besar dibanding aspek hukumnya. Pasalnya, gugatan itu meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Gugatan ini merupakan bagian dari permainan politik terstruktur yang bertujuan untuk mengatur ulang peta kekuatan politik nasional. Gugatan dijadikan instrumen untuk memengaruhi peta koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029, bukan semata-mata untuk menegakkan hukum konstitusional,” kata Boni, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Boni menilai dari sisi hukum formal, gugatan tersebut menghadapi hambatan besar karena telah melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 Ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil Pilpres hanya dapat diajukan paling lambat 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah jabatan konstitusional yang telah sah, maka mekanisme penyelesaiannya tidak bisa ditempuh melalui gugatan perorangan ke MK.

Boni menegaskan pemberhentian seorang wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment yang melibatkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Selain aspek hukum, Boni mengungkap dugaan adanya agenda politik yang lebih luas di balik mencuatnya isu pemakzulan tersebut. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga tujuan utama yang berpotensi menjadi latar belakang munculnya gugatan.

Pertama, memengaruhi konfigurasi koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029. Kedua, membangun tekanan opini publik terhadap legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ketiga, mengalihkan fokus pemerintah dari agenda pembangunan nasional melalui isu politik yang berkepanjangan.

Meski menilai peluang gugatan tersebut dikabulkan sangat kecil, Boni mengingatkan efek politik yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, polemik yang terus bergulir berpotensi menciptakan ketidakpastian politik, mengganggu stabilitas pemerintahan, hingga memengaruhi tingkat kepercayaan investor terhadap situasi nasional.

“Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi gangguan bagi stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo. Isu hukum yang berkepanjangan mengalihkan energi politik pemerintah dari fokus pada program prioritas nasional dan agenda pembangunan,” ujarnya. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version