Connect with us

POLITIK

Tiga Partai Non-Parlemen Cabut Uji Materi Ambang Batas DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Langkah berani tiga partai politik non-parlemen untuk mengutak-atik aturan main Pemilu rupanya layu sebelum berkembang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda secara mengejutkan serempak mencabut gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/10/2026), Kuasa Hukum para pemohon, Andi Kristian, secara resmi menarik mundur perkara tersebut di hadapan majelis hakim. Alasannya murni datang dari perintah langsung para pimpinan partai.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan,” ungkap Andi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Merespons langkah putar balik yang mendadak ini, Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah langsung mengamini dan mencatat pencabutan permohonan tersebut secara resmi.

Padahal, sebelum lempar handuk, ketiga parpol ini bersikeras menggugat dua aturan krusial yang dianggap menjegal langkah mereka. Pertama, mereka meminta MK mengubah Pasal 173 ayat (3) agar partai yang sudah dua kali menjadi peserta Pemilu tidak perlu lagi repot-repot melewati proses verifikasi yang menguras biaya politik.

Kedua, mereka menyasar Pasal 415 ayat (1) terkait ambang batas parlemen. Lewat pasal ini, ketiga partai menuntut agar suara sah partai-partai yang gagal lolos parliamentary threshold bisa diakumulasikan dan digabung agar tetap mendapat jatah kursi wakil rakyat di Senayan.

Namun, dengan dicabutnya gugatan secara tiba-tiba ini, skenario jalan pintas ketiga partai tersebut dipastikan kandas di tengah jalan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version