NASIONAL
Dave Laksono: Revisi UU Peradilan Militer Harus Dipercepat
AKTUALITAS.ID – DPR RI memastikan tidak akan menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan MK yang memerintahkan perubahan regulasi tersebut disebut harus segera ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan tenggat waktu maksimal dua tahun sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 wajib dihormati. Namun, menurutnya, proses pembahasan revisi tidak perlu menunggu hingga batas waktu hampir berakhir.
“Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam prolegnas prioritas,” ujar Dave, Minggu (25/10/2026).
Menurut Dave, salah satu substansi paling penting dalam revisi tersebut adalah mempertegas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan aturan itu dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat akuntabilitas hukum terhadap prajurit TNI.
Ia menegaskan revisi undang-undang harus mampu menjamin keadilan serta menjaga profesionalisme institusi TNI. Selain itu, aturan baru juga harus memberikan kepastian mengenai forum peradilan bagi perkara yang melibatkan warga sipil.
“Pengaturan tersebut harus menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum,” katanya.
Dave menilai kejelasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum merupakan kebutuhan mendesak agar prinsip persamaan di hadapan hukum dapat diterapkan secara optimal.
Menurutnya, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, kewenangannya harus disesuaikan dengan amanat MK agar setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR juga menyambut langkah TNI yang telah menyatakan tunduk terhadap putusan MK. Di saat bersamaan, Kementerian Hukum disebut mulai melakukan kajian terhadap berbagai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Komisi I DPR berencana mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk memberikan masukan substantif dalam proses penyusunan revisi. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dianggap penting agar perubahan aturan berjalan komprehensif.
Tak hanya itu, Dave menegaskan partisipasi publik juga harus dibuka seluas-luasnya selama proses pembahasan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK meminta revisi memuat definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, mengatur penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta melakukan penyesuaian prosedur hukum acara dan pengadilan militer pertempuran.
Putusan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi reformasi besar dalam sistem peradilan militer Indonesia yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian berbagai kalangan hukum dan masyarakat sipil. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NUSANTARA26/10/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diselimuti Awan Cumulonimbus