Connect with us

POLITIK

Gerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran

Aktualitas.id -

Gerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik seputar posisi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pandangan terkait kemungkinan pemakzulan di tengah dinamika politik nasional.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan pentingnya menjaga perbedaan antara analisis politik dan konsekuensi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pandangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menyinggung adanya risiko politik apabila Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil langkah terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Azis, pandangan yang berkembang di ruang publik harus tetap merujuk pada prinsip-prinsip konstitusi dan tidak boleh mengaburkan batas antara opini politik dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Karena itu, desakan dari kelompok tertentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemberhentian pejabat negara.

Azis menilai penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga kepastian hukum, terlebih ketika membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan demokrasi.

Selain itu, ia juga menyoroti tanggung jawab kalangan akademisi dan pakar hukum dalam memberikan edukasi kepada publik. Menurutnya, pendapat ahli harus mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum dan konstitusi, bukan sebaliknya menimbulkan persepsi yang membingungkan.

Di tengah berbagai perdebatan yang berkembang, Azis mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan kedewasaan berdemokrasi serta menghormati mekanisme hukum yang telah diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun kritik tersebut harus disampaikan melalui jalur yang sah dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Bangsa ini membutuhkan keberanian mengoreksi kekuasaan dan kedewasaan menghormati kepastian,” tegas Azis.

Pernyataan tersebut menambah panjang daftar pandangan yang muncul terkait polemik politik yang melibatkan Gibran. Meski demikian, hingga saat ini mekanisme konstitusional tetap menjadi rujukan utama dalam setiap pembahasan mengenai posisi wakil presiden di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version