Connect with us

POLITIK

DPR Panggil KPU-Bawaslu soal PKPU

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dipastikan bakal menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI. Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan itu berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan terkait kontroversi tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan usulan pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi sejumlah anggota dewan, termasuk Ahmad Doli Kurnia yang sebelumnya meminta persoalan tersebut dibahas secara terbuka dalam forum resmi DPR.

“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, Dede menjelaskan langkah tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena DPR masih menjalani masa reses. Untuk sementara, Komisi II akan mengumpulkan dan mempelajari berbagai dokumen, catatan rapat, serta rekaman yang berkaitan dengan pembahasan PKPU tersebut.

“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yang ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan seluruh masukan anggota DPR akan diakomodasi agar polemik serupa tidak kembali terulang dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan di masa mendatang.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pasal-pasal yang dianggap muncul tanpa diketahui secara transparan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasannya.

“Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong agar kontroversi dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu.

Doli menilai pembahasan itu penting sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, terutama ketika DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan, melainkan dijadikan pelajaran untuk memperbaiki tata kelola regulasi ke depan.

Sementara itu, KPU telah membantah adanya penyisipan aturan secara diam-diam. Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan seluruh dokumen rancangan PKPU telah diserahkan secara lengkap kepada pihak pembentuk undang-undang saat proses pembahasan berlangsung.

Polemik yang dipersoalkan berkaitan dengan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak wajib menunjukkan dokumen kelulusan SMA dari luar negeri.

Kontroversi tersebut kini berpotensi menjadi salah satu agenda penting Komisi II DPR begitu masa reses berakhir. Sejumlah pihak menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu akan menjadi momentum untuk mengungkap secara terang proses lahirnya pasal yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version