POLITIK
KPU Bantah Pasal Gibran Diselundupkan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rancangan norma yang kini menjadi sorotan tersebut sudah tercantum dalam dokumen pembahasan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
Menurut Idham, ketentuan itu telah muncul dalam Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Ia juga menyebut penyusunan rumusan norma tersebut mempertimbangkan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023,” kata Idham, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, secara dokumenter rancangan norma itu sudah ada sebelum RDP dengan Komisi II DPR. Namun, Idham tidak merinci siapa saja yang menghadiri rapat konsinyering tersebut.
Idham menjelaskan, rancangan norma tersebut awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2). Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuan itu berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan. Mereka menilai pasal tersebut menguntungkan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
KPU membantah bahwa norma itu sengaja diselundupkan. Namun, penjelasan mengenai keberadaan draf sebelum RDP belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kapan rumusan tersebut disepakati, bagaimana proses perubahannya, dan siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan.
Untuk menjawabnya, dokumen draf awal, catatan rapat, hasil harmonisasi, serta riwayat perubahan rumusan menjadi bahan penting untuk ditelusuri. (Bowo/Mun)
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
DUNIA09/10/2026 12:00 WIBPria Tertembak Saat Dikepung Agen Imigrasi
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
POLITIK09/10/2026 13:00 WIBKomisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran