Connect with us

EKBIS

Driver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Penantian panjang para pahlawan aspal akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini menjadi pukulan telak bagi praktik potongan aplikasi yang selama ini dianggap mencekik leher mitra pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, regulasi yang diteken di era Pemerintahan Presiden Prabowo ini dirancang khusus untuk mengakhiri ketidakpastian nasib driver roda dua.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan aturan turunannya, kami memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi. Ini menjawab langsung apa yang menjadi harapan mereka selama ini,” ujar Dudy dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Salah satu gebrakan paling vital dalam aturan ini adalah pembatasan biaya layanan aplikasi. Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang efektif berlaku 1 Juli 2026 dan diadopsi utuh dalam Perpres, aplikator kini dilarang keras mengutip biaya layanan lebih dari 8 persen. Angka ini menetapkan batas atas yang adil, memastikan keringat pengemudi tidak lagi terkuras oleh potongan sistem yang eksploitatif.

Namun, perombakan ini tidak berhenti di urusan tarif. Kemenhub kini memegang kendali penuh untuk menetapkan pedoman biaya jasa pengantaran penumpang, memaksa perusahaan aplikasi untuk tunduk pada prinsip keadilan dan kepatuhan.

Lebih tajam lagi, Perpres ini menelanjangi sistem ‘kotak hitam’ aplikator melalui aturan Perjanjian Kemitraan Platform. Aturan ini memaksa aplikator untuk transparan soal struktur biaya, mekanisme insentif, dan yang paling ditunggu-tunggu: penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Pengemudi kini punya hak penuh untuk menuntut penjelasan atas sistem algoritma yang selama ini sering dituding memicu suspend sepihak atau akun ‘gagu’.

Negara kini juga memaksa aplikator untuk memperhatikan jaring pengaman sosial mitra mereka. Setiap driver berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian sesuai undang-undang yang berlaku. Pelindungan data pribadi serta kejelasan mekanisme pengaduan konflik juga dijamin penuh oleh negara.

Dudy menambahkan, tarif pengantaran orang yang diatur Kemenhub akan menjadi efek domino yang positif. Tarif ini akan dijadikan rujukan lintas kementerian.

“Kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Nantinya, tarif ini akan menjadi rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komdigi, dalam mengatur urusan pengangkutan barang dan makanan,” tegas Dudy.

Dengan terbitnya Perpres 27/2026, era monopoli regulasi sepihak oleh aplikator resmi berakhir. Bola kini berada di lapangan perusahaan aplikasi: patuh pada aturan negara, atau berhadapan dengan sanksi. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version