Connect with us

POLITIK

Doli: 58 Kursi DPR Berpotensi Diisi Caleg Tak Terpilih

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memicu perhatian publik. Pasalnya, muncul usulan pembentukan dapil nasional yang memungkinkan calon legislatif (caleg) DPR yang gagal terpilih di daerah pemilihan tetap berpeluang melenggang ke Senayan.

Gagasan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, konsep itu merupakan bagian dari sistem pemilu campuran yang dirancang khusus sesuai kebutuhan politik Indonesia.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).

Dalam skema yang tengah dibahas, Indonesia tidak hanya memiliki 84 dapil konvensional seperti saat ini. Akan ada satu dapil tambahan berskala nasional yang menjadi jalur khusus pengisian kursi DPR.

Jumlah kursi yang disiapkan masih digodok. Namun salah satu usulan yang mencuat adalah mengalokasikan sekitar 10 persen dari total kursi DPR.

Jika mengacu pada komposisi saat ini yang berjumlah 580 kursi, maka sekitar 58 kursi DPR dapat berasal dari dapil nasional tersebut.

Skema ini bekerja setelah seluruh hasil pemilu di dapil konvensional ditetapkan. Setelah itu, partai politik yang mendapatkan kursi DPR diberikan kewenangan menentukan siapa saja kader atau caleg yang akan ditempatkan pada kursi dapil nasional.

Artinya, seorang caleg yang gagal memenangkan persaingan di daerah pemilihannya masih memiliki peluang menjadi anggota DPR apabila dipilih oleh partainya untuk mengisi kursi nasional yang tersedia.

“Setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ujar Doli.

Ia mencontohkan, apabila sebuah partai memperoleh 100 kursi DPR melalui dapil konvensional, maka dengan skema tambahan 10 persen partai tersebut bisa memperoleh sekitar 10 kursi tambahan dari dapil nasional.

Dengan demikian, total kursi partai tersebut di DPR bisa bertambah menjadi 110 kursi.

Pendukung usulan ini menilai dapil nasional dapat menjadi ruang bagi partai untuk menempatkan kader-kader strategis yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap organisasi tetapi gagal menang dalam kontestasi pemilu di daerah.

Namun di sisi lain, gagasan tersebut berpotensi memicu perdebatan karena dianggap membuka peluang bagi caleg yang tidak memperoleh dukungan cukup dari pemilih untuk tetap memperoleh kursi legislatif melalui keputusan internal partai.

Wacana dapil nasional kini menjadi salah satu isu paling menarik dalam pembahasan RUU Pemilu. Jika akhirnya disetujui, skema tersebut bisa mengubah peta perebutan kursi DPR sekaligus mengubah cara partai politik menentukan wakilnya di parlemen. (Andrey/Mun)

TRENDING

Exit mobile version