POLITIK
KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran
AKTUALITAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya bukan akhir dari polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Buntut lolosnya putra sulung Presiden Jokowi tersebut di Pilpres 2024, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027 resmi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tajam ini dilayangkan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10) siang. Fokus utamanya? Skandal di balik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, aturan ‘karpet merah’ yang memuluskan langkah Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, secara blak-blakan membongkar adanya dugaan ‘pasal selundupan’ dalam PKPU tersebut, tepatnya pada Pasal 18 ayat 3.
“Ada tindakan melanggar etika. Pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu tidak ada dalam uji publik, tidak ada di Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi tiba-tiba muncul saat harmonisasi. Ini hal yang sangat berbeda,” tegas Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta.
Polemik makin memanas jika merujuk pada fakta persidangan di MK sebelumnya. KPU sempat berdalih bahwa draf Pasal 18 ayat 3 tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, klaim ini secara telak dibantah oleh pihak kementerian terkait.
“Hal-hal yang demikian perlu kejelasan. Kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu!” tuntut Ibnu.
Pasal ‘sakti’ 18 ayat 3 PKPU 19/2023 ini sendiri secara spesifik memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi bakal capres-cawapres yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan inilah yang menjadi tameng legal pencalonan Gibran.
Langkah pelaporan ke DKPP ini diambil tak lama setelah MK mengetok palu putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon—yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan TNI—tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran.
Alih-alih membatalkan pencalonan, MK justru ‘cuci tangan’ dan menyerahkan tindak lanjut persoalan etika serta administrasi ini kepada lembaga yang berwenang. Kini, bola panas itu resmi berada di tangan DKPP. Nasib kredibilitas KPU dan Bawaslu kini tengah dipertaruhkan. (Andrey/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
DUNIA08/10/2026 18:00 WIBCIA Peringatkan Potensi Konflik Internal di Israel
-
NASIONAL08/10/2026 19:00 WIBPuadi : Demokrasi Bisa Kalah oleh Algoritma
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000