POLITIK
Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu karena terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari tanggal 1-2 Juli 2024. Keberadaannya di rumah Hensi memicu kegaduhan warga setempat.
Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta keduanya berada di rumah yang sama pada jam tidak lazim menimbulkan syak wasangka warga. Tindakan Hensi yang tidak menghiraukan Ketua RT juga memperkuat keyakinan adanya hal yang tidak sepatutnya.
DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain memberhentikan Muklis dari jabatannya sebagai ketua, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
POLITIK08/06/2026 16:03 WIBPengamat Ingatkan Said Iqbal: Buruh Jangan Dijadikan Komoditas Politik
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa
-
RIAU08/06/2026 12:00 WIBSekolah dan Rumah Warga di Bengkalis Rusak Diterjang Puting Beliung
-
NUSANTARA08/06/2026 15:48 WIBPT Permata Sentra Propertindo Laksanakan Eksekusi Lahan Eks Cinde Palembang
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
NUSANTARA08/06/2026 09:15 WIB7 Wilayah di Indonesia Ini Resmi Diterjang Tsunami Pagi Ini
-
OASE08/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Laut Jauh Sebelum Teknologi Modern Ada