POLITIK
Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu karena terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari tanggal 1-2 Juli 2024. Keberadaannya di rumah Hensi memicu kegaduhan warga setempat.
Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta keduanya berada di rumah yang sama pada jam tidak lazim menimbulkan syak wasangka warga. Tindakan Hensi yang tidak menghiraukan Ketua RT juga memperkuat keyakinan adanya hal yang tidak sepatutnya.
DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain memberhentikan Muklis dari jabatannya sebagai ketua, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
JABODETABEK26/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diselimuti Awan hingga Malam
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN