POLITIK
Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4/2025).
Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu karena terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari tanggal 1-2 Juli 2024. Keberadaannya di rumah Hensi memicu kegaduhan warga setempat.
Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta keduanya berada di rumah yang sama pada jam tidak lazim menimbulkan syak wasangka warga. Tindakan Hensi yang tidak menghiraukan Ketua RT juga memperkuat keyakinan adanya hal yang tidak sepatutnya.
DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain memberhentikan Muklis dari jabatannya sebagai ketua, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026