Connect with us

POLITIK

DKPP Kuliti Dugaan Kelalaian KPU soal Dokumen Ijazah Jokowi

Aktualitas.id -

DKPP Kuliti Dugaan Kelalaian KPU soal Dokumen Ijazah Jokowi, dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai dokumen ijazah kembali menjadi perhatian setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU RI, Selasa (21/7/2026).

Sidang dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/VII/2026 itu memeriksa enam pimpinan KPU RI yang diadukan oleh Bonatua Silalahi. Pengadu menilai para teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen administrasi yang dipersoalkan dalam proses pencalonan kepala daerah, gubernur, hingga pemilihan presiden pada periode 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019.

Dalam persidangan, Bonatua mendalilkan adanya dokumen salinan ijazah yang telah dilegalisasi namun diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, sehingga menurutnya tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.

Selain itu, pengadu juga menuduh KPU melakukan kelalaian berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara karena dinilai tidak melakukan penelusuran maupun pembenahan terhadap dokumen yang dipersoalkan. Ia mengaku telah dua kali menyurati KPU RI sebelum mengajukan pengaduan ke DKPP, namun menyatakan tidak memperoleh tanggapan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa dirinya bersama lima anggota KPU yang menjadi teradu baru menjabat sejak tahun 2022, sehingga tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan yang dipersoalkan, yang terjadi pada pemilu dan pilkada sebelum masa jabatan mereka.

Afifuddin mempertanyakan dasar pengaduan yang menurutnya membebankan tanggung jawab kepada pimpinan KPU periode sekarang atas penyelenggaraan pemilu yang berlangsung bertahun-tahun sebelum mereka dilantik.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU periode 2022–2027 telah melakukan berbagai langkah pembenahan, termasuk merevisi aturan kearsipan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, serta memperpanjang kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperkuat tata kelola arsip.

Menurut Afifuddin, KPU juga telah melaksanakan uji konsekuensi terhadap klasifikasi arsip bersama Komisi Informasi Pusat. Ia menegaskan bahwa setelah adanya putusan mengenai keterbukaan informasi, KPU menyerahkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa para teradu tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aspek teknis penyelenggaraan Pemilu 2014 maupun 2019 karena belum menjadi komisioner pada saat itu.

Sidang etik yang dipimpin Heddy Lugito bersama anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan di DKPP.

Perlu ditegaskan bahwa sidang ini merupakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, bukan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh dalil pengadu maupun jawaban para teradu akan dinilai oleh majelis DKPP sebelum diambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version