NASIONAL
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Transparan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sama.
“Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski menghormati kewenangan aparat penegak hukum, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan perkara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain,” tegas Saan.
Saan menilai proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan. Ia menyebut masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah perkara diperlakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sama.
Senada dengan Saan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” ujar Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum tidak boleh mengganggu hubungan kelembagaan antara institusi penegak hukum.
“Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik,” kata Puan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan keputusan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai terdapat persoalan terkait kesetaraan perlakuan apabila tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan.
Boyamin juga mengkritik pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung. Ia menilai kasus tersebut seharusnya mendapat perhatian lebih dari lembaga lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tersangka lain bernama Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan. Perbedaan perlakuan penahanan antara para tersangka kemudian menjadi sorotan publik dan mendorong munculnya tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
DUNIA21/07/2026 08:00 WIBPentagon Dituding Tutupi Korban Serangan Iran
-
POLITIK21/07/2026 09:00 WIBBawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Bermasalah