Connect with us

POLITIK

E-Voting Masih Dikaji, Bawaslu Soroti Kesiapan Sistem dan Masyarakat

Aktualitas.id -

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat membuka diskusi bertema "Refleksi Kepemimpinan Bawaslu Jelang 5 Tahun" di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum memiliki mekanisme pengawasan khusus untuk penerapan e-voting dalam pemilu. Wacana pemungutan suara elektronik masih dibahas dan dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut kesiapan sistem, kondisi geografis Indonesia, serta kemampuan masyarakat mengontrol proses demokrasi berbasis teknologi.

“Kalau dari Bawaslu belum. Kami masih mendiskusikan soal ini,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty saat menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan e-voting di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Lolly menjelaskan, e-voting masih menjadi bagian dari diskursus mengenai masa depan penyelenggaraan pemilu. Pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi juga kesiapan sistem dan konsekuensinya terhadap proses demokrasi.

Penerapan e-voting, kata Lolly, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sistem tersebut membutuhkan kajian menyeluruh agar teknologi benar-benar mempermudah pemilu dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini harus ada kajiannya yang utuh,” ujar Lolly.

Salah satu faktor yang harus diperhitungkan adalah kondisi geografis Indonesia. Perbedaan karakter antarwilayah membuat penerapan teknologi pemungutan suara belum tentu dapat dilakukan dengan pola yang sama di seluruh daerah.

Lolly membuka kemungkinan e-voting diterapkan secara bertahap apabila nantinya dipilih sebagai bagian dari sistem pemilu. Namun, skema tersebut harus memiliki dasar kajian yang kuat.

“Misalnya apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” kata Lolly.

Ia menekankan, penggunaan teknologi dalam pemilu harus memberikan kemudahan bagi penyelenggara maupun masyarakat.

“Kalau pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi, maka kajiannya harus tuntas dulu,” tegas Lolly.

Bawaslu saat ini juga masih menyiapkan substansi usulan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Wacana memasukkan e-voting dalam usulan tersebut masih berada dalam proses pembahasan internal.

Persoalan pengawasan e-voting turut disoroti Puadi. Ia menekankan bahwa penerapan teknologi tidak boleh membuat proses pemilu hanya dapat dipahami oleh kelompok yang memiliki keahlian teknologi informasi.

Puadi mencontohkan perdebatan mengenai e-voting di Jerman. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kemampuan masyarakat mengontrol jalannya proses demokrasi.

“Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu,” kata Puadi.

Ia menilai prinsip tersebut penting apabila Indonesia ingin menerapkan pemungutan suara elektronik.

Pengawasan tidak cukup hanya bergantung pada Bawaslu atau jajaran pengawas pemilu. Masyarakat juga harus memiliki kemampuan memahami dan mengawasi penggunaan teknologi dalam pemilu.

“Orang harus melek digital, enggak hanya Panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” ujar Puadi.

Puadi juga menepis anggapan bahwa kekhawatiran terhadap e-voting berkaitan dengan potensi berkurangnya peran Bawaslu.

“Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di Republik ini, bukan masalah sangat sektarian soal Bawaslu. Justru rakyat siap enggak? Republik ini siap enggak, rakyatnya?” tutur Puadi.

TRENDING

Exit mobile version