Connect with us

RIAU

Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Perempuan 27 Tahun Diamankan

Aktualitas.id -

Seorang perempuan berinisial PA 27 diamankan polisi bersama barang bukti 1.226 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.AKTUALITAS.ID/Bambang Irawan

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) bersama 1.226 butir pil yang diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel di kawasan Jalan Tanjung Datuk.

“Dari TKP pertama, kemudian tim bergerak ke lokasi kedua, total barang bukti yang disita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Tim Opsnal Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas selanjutnya mengamankan PA di kamar hotel. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan pihak hotel.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dalam pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Tim lalu bergerak menuju lokasi kedua. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari pemeriksaan di rumah itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi pil ekstasi.

Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 1.226 butir.

PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus ikut mengedarkan narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, PA juga mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi dari seorang laki-laki berinisial PM.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap PM untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Noki menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri jaringan distribusi narkotika yang diduga terkait dengan PA dan PM.

TRENDING

Exit mobile version