NUSANTARA
Pemuda Tewas Dibacok Teman Sendiri di Musi Banyuasin
AKTUALITAS.ID – Hubungan persahabatan yang terjalin lama seketika sirna berganti tumpah darah. Hanya karena persoalan sepele – ditolak saat minta diantar pulang – dua sahabat di Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, terlibat duel maut menggunakan egrek (alat pemotong kelapa sawit) pada Minggu (30/8/2026).
Insiden berdarah ini menyebabkan MK (20) tewas mengenaskan di tempat kejadian dengan luka sabetan parah di bagian perut. Sementara sang sahabat, SM (22), harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis akibat luka bacok di bagian kepala.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, membeberkan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat keduanya tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di depan sebuah warung. Saat itu, SM meminta MK untuk mengantarkannya pulang naik sepeda motor.
Namun, MK menolak ajakan tersebut lantaran masih ingin menghabiskan waktu mengobrol bersama kawan-kawannya. Penolakan itu rupanya diiringi ucapan yang menyinggung perasaan SM.
“Mereka ini teman nongkrong, sudah lama kenal. Namun keduanya selisih paham akibat perkataan korban yang menyinggung tersangka saat menolak permintaannya,” terang Iptu Marlin, Senin (31/8/2026).
Adu mulut pun pecah. Emosi yang memuncak membuat MK sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah egrek. Tak lama berselang, MK kembali dan langsung mengayunkan egrek tersebut ke arah kepala SM hingga terluka parah.
Usai menyabet SM, MK melarikan diri. Namun, SM yang dalam kondisi bersimbah darah tetap mengejar korban. Di tengah jalan, SM menemukan egrek milik MK yang terjatuh. Tanpa berpikir panjang, SM mengambil senjata tersebut dan balik membacok perut MK hingga merenggut nyawanya seketika.
Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan SM. Tersangka ditemukan tengah terkulai di rumah sakit untuk mendapat penanganan medis atas luka parah di kepalanya. Meski masih terbaring lemah, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah egrek serta pakaian penuh bercak darah yang dikenakan saat kejadian. Atas tindakan berdarah tersebut, SM dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kusuma/Mun)
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah
-
NASIONAL17/10/2026 06:00 WIBBahlil Buka Suara Usai Dikabarkan Bakal Diganti Prabowo
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi