Connect with us

NUSANTARA

DPR Kritik Putusan PK HGU PT SKB Karena Berdampak bagi Kepastian Investasi

Aktualitas.id -

Pohon Sawit
Pohon Sawit

AKTUALITAS.ID – Sengketa lahan perkebunan sawit dan pertambangan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali atas perkara pembatalan Hak Guna Usaha PT Sentosa Kurnia Bahagia atau PT SKB.

Putusan tersebut memicu kritik dari Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang menilai perkara itu berpotensi mengganggu kepastian hukum sekaligus menciptakan kekhawatiran bagi dunia investasi.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai pembatalan HGU tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa administrasi pertanahan. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepastian hak atas tanah yang telah dimanfaatkan secara produktif selama bertahun tahun.

Dirinya menyoroti langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengajukan Peninjauan Kembali hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi sebelumnya. Langkah itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2024 yang membatasi hak badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah,” kata Pangeran kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ketidakpastian status hak atas tanah dinilai dapat memperburuk iklim investasi, terutama pada sektor perkebunan dan pertambangan yang membutuhkan kepastian jangka panjang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Menteri ATR BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas sekitar 3.859 hektare di Musi Banyuasin.

Kuasa hukum PT SKB menegaskan pokok perkara yang diputus pengadilan berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat HGU, bukan penghapusan hak keperdataan perusahaan atas lahan tersebut. Mereka juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 81 Tahun 2025 yang memenangkan PT SKB dalam sengketa perdata melawan PT Gorby Putra Utama.

Menurut tim hukum perusahaan, penyelesaian administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR BPN diperlukan untuk mencegah munculnya potensi penyerobotan lahan oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama berpandangan putusan Peninjauan Kembali menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang telah berlangsung sejak 2012.

Pangeran menilai akar persoalan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Menurutnya, konflik dipicu ketidaksinkronan regulasi mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ia menyebut masih terdapat disharmoni antara Undang Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 mengenai batas daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mendapat perhatian pemerintah melalui rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2025.

“Disharmoni aturan inilah yang pada akhirnya memicu turbulensi klaim hak pertanahan di lapangan. Polemik tapal batas wilayah administratif tidak boleh mengorbankan hak hak keperdataan masyarakat maupun pelaku usaha yang dilindungi undang undang,” ujarnya.

Legislator asal Kalimantan Selatan itu mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lintas sektor tersebut.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak membuka ruang munculnya sengketa baru maupun praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

“Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut dan dimanfaatkan oleh aktor oportunis yang ingin menyelundupkan kepentingan sepihak atas lahan produktif. Negara harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara adil sekaligus menutup rapat celah penyerobotan lahan ilegal demi menjaga stabilitas kepastian investasi nasional,” kata Pangeran. (Micko)

TRENDING

Exit mobile version