DUNIA
Korban Gempa Kolombia Tembus 265 Jiwa
AKTUALITAS.ID – Bencana mematikan menerjang Kolombia. Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,4 meluluhlantakkan berbagai wilayah dan memicu krisis kemanusiaan hebat. Hingga Kamis (13/8/2026), jumlah korban tewas terkonfirmasi melonjak drastis hingga menembus 265 jiwa.
Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella menegaskan bahwa pemerintahannya bergerak cepat mengerahkan seluruh daya untuk menangani kondisi darurat nasional ini.
“Kami akan melakukan apa yang diperlukan,” ujar Abelardo penuh ketegangan, berjanji membawa negaranya bangkit dari kehancuran.
Guncangan dahsyat ini menjadi salah satu yang paling mematikan dalam beberapa dekade terakhir. Kawasan vital penghasil kopi hancur berantakan, sementara permukiman warga, gedung sekolah, hingga fasilitas kesehatan ambruk mendatar dengan tanah.
Di Kota Cali, pemandangan mencekam terlihat di mana-mana. Warga yang panik terpaksa hidup di jalanan dan memasak di tengah puing-puing bangunan. Kondisi kian kritis setelah sebuah rumah sakit besar mengalami keruntuhan parah pada lantai-lantai atasnya, termasuk ruang perawatan anak.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan terus berpacu dengan waktu. Dengan bantuan alat berat hingga nekat menggali reruntuhan menggunakan tangan kosong, petugas menyisir lokasi untuk mencari korban selamat yang terperangkap. Jumlah korban tewas dikhawatirkan akan terus melonjak seiring proses evakuasi yang masih berjalan. (Mun)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku